Kamis, 24 Juni 2010

Proposal Kerjasama

PROPOSAL PENGAJUAN KERJASAMA
SOSIALISASI KEASLIAN UANG RUPIAH
BAGI PEMERINTAH, APARAT PENEGAK HUKUM, PELAKU EKONOMI DAN MASYARAKAT
DI KOTA DAN KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT

PENGUSUL PROGRAM: PENGURUS PERSATUAN GURU MADRASAH (PGM) KAB. SUKABUMI

A. Latar Belakang Masalah
Peredaran uang palsu di Kota dan di Kab. Sukabumi makin mengkhawatirkan. Secara umum, di Jawa Barat meningkat hingga 59 persen sepanjang 2009. Uang palsu itu banyak ditemukan Kantor Bank Indonesia Bandung di 10 kota dan kabupaten seperti Bandung, Cimahi, Sumedang, Cianjur, Garut, Purwakarta, Subang dan Sukabumi.
Naek Tigor Sinaga, sebagai Juru Bicara Kantor Bank Indonesia Bandung dalam pembicaraan dengan Tempo di Bandung, Ahad (24/1/2010), menyatakan bahwa sekitar 10.583 lembar atau bilyet dan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Nominal yang ditemukan mencapai Rp 619,78 juta. Uang palsu yang ditemukan paling banyak pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Sisanya bervariasi. Sebagian besar yang ditemukan, kata Naek, adalah akumulasi dari temuan uang palsu semua bank di wilayah KBI Bandung dalam transaksinya. Dari jumlah itu, 53 persen atau setara 5.581 lembar dilaporkan bank termasuk yang ditemukan di loket layanan penukaran uang di KBI Bandung. Selebihnya hasil temuan polisi. Jumlahnya mencapai 37 persen atau 3.984 lembar.
Polresta Sukabumi, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, empat pelakunya ditahan di Mapolresta Sukabumi dan Polsek Sukaraja.Keterangan yang dihimpun Selasa, menyebutkan, polisi menyita uang palsu senilai Rp 700 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu di salah satu hotel di Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 20 April 2010 lalu dan menangkap tiga orang tersangka, yakni RA (44), HG (30), dan YR (46). . Kemudian berhasil pula menyita uang palsu senilai Rp1,2 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu di kawasan Cikeong, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada tanggal 10 Mei 2010, pelakunya ES (59) warga Desa Kerta Angsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Selain di Kabupaten Sukabumi, peredaran uang palsu di Kota Sukabumi pun tidak kalah hebatnya. Jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi kembali diungkap aparat kepolisian. Kali ini anggota jaringan yang berhasil ditangkap aparat Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi itu, tidak hanya membawa rupiah yang tidak asli tetapi juga mengantungi mata uang asing palsu.
Pelakunya bersinisial SM, 42 tahun, yang mengaku berasal dari Kampung Neglasari, Desa Bojonghaur, Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi. Dari tangan SM. polisi menyita beberapa lembar uang palsu dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura. Diajuga menyimpan sejumlah uang kuno yang sudah habis masa edarnya.
Kepada aparat yang memeriksanya. SM mengaku bermata pencaharian dari usaha tukar-menukar mata uang dan uang kuno. Dia mendapatkan komoditas yang diperdagangkannya dari seorang rekan bisnisnya yang tinggal di bandung. "Saya memang mencari nafkah dari usaha jual beli mata uang kuno," kata SM ketika ditemui di ruang tahanan Polsek Warudoyong, Kamis (3/6/2010).
Barang bukti yang berasal dari tangan SM berupa 62 lembar Rp 100.000 atau senilai Rp 6.2 juta, 462 lembar uang dolar Singapura senilai $Sinl0. 000, dan uang kuno dalam bentuk dolar Amerika senilai USD 100,000 sebanyak 400 lembar. Semua uang itu terbukti sebagai uang palsu. "Saya mendapatkan uang itu dari rekan saya yang tinggal didi Jalan Soekarno-Hatta. Bandung," aku SM.
SM menjelaskan prosedur yang harus ditempuhnya untuk mendapatkan upal dalam bentuk dolar. Dia harus menyerahkan uang sebanyak Rp 10 juta sebagai harga pembelian untuk upal dolar. Rencananya, upal-upal tersebut akan diedarkan di wilayah Banten. Sedangkan upal rupiah dia dapatkan dari rekannya yang lain warga Banten.
Itulah gambaran mengenai peredaran uang palsu yang terjadi di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hal ini, antara lain kemungkinan pemahaman, pengetahuan masyarakat tentang keaslian uang rupiah masih minim. Semua pihak diharapkan memiliki pengetahuan tentang masalah uang. Termasuk mengenai keaslian uang rupiah yang kita miliki. Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kab. Sukabumi senantiasa berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam menyukseskan program pemerintah.
Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan, mencabut, menarik, serta memusnahkan uang Rupiah dari peredaran, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar.
Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan dimaksud, Bank Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Salah satu dimaksud adalah adanya risiko peredaran uang Rupiah palsu di masyarakat. Peredaran uang Rupiah palsu yang tinggi, selain berpotensi mengurangi psikologis kepercayaan masyarakat dalam memegang uang Rupiah juga merugikan masyarakat yang memilikinya, mengingat tidak adanya penggantian terhadap uang palsu yang dimiliki.
Guna menghadapi tantangan tersebut, Bank Indonesia telah dan akan terus melakukan berbagai upaya yang bersifat preventif, diantaranya dilakukan dengan cara :
1) menyebarluaskan informasi ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui penayangan Iklan Layanan Masyarakat dengan tema “3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang)” di berbagai media massa baik TV, Radio, Surat Kabar maupun Majalah;
2) melakukan kegiatan tatap muka dengan berbagai lapisan masyarakat dan instansi berwenang dalam rangkaian acara sosialisasi.

Dengan berbagai upaya preventif tersebut, khususnya melalui kegiatan sosialisasi keaslian uang Rupiah, Bank Indonesia berharap masyarakat dapat mengetahui dan mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah secara mudah, cepat dan tepat sehingga mampu membedakannya dengan uang Rupiah palsu.
Dalam hal penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana uang palsu, Bank Indonesia juga telah dan terus melakukan kerjasama dengan beberapa Instansi termasuk di antaranya kerjasama dengan Pengurus Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Sukabumi.
B. Tujuan Kegiatan
1. Tujuan Umum
Secara umum Kegiatan Sosialisasi Keaslian Uang Rupiah dimaksudkan untuk membuka ruang informasi publik dan memberikan pembelajaran dalam membangun kesadaran kritis Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Pelaku Ekonomi dan Masyarakat terhadap keaslian uang rupiah dan mampu membedakan uang Rupiah Asli dengan Uang Rupiah Palsu.

2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dilaksanakannya Sosialisasi Keaslian Uang Rupiah ini adalah sebagai berikut:
a. Menjelaskan kebijakan Bank Indonesia dalam bidang Pengedaran Uang
b. Menyebarluaskan ciri-ciri keaslian uang rupiah
c. Sebagai salah satu upaya menangkal peredaran uang rupiah palsu
d. Membantu Pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia dalam mensosialisasikan Keaslian Uang Rupiah agar masyarakat lebih mengetahui dan membedakan uang Rupiah Asli dengan Uang Rupiah Palsu.
e. Mendapatkan input kritis dari masyarakat terhadap keberadaan uang palsu yang beredar di masyarakat..
f. Mendorong terbukanya ruang publik antara Bank Indonesia dengan Masyarakat.

C. Output
Diharapkan output dari kegiatan Sosialisasi ini adalah sebagai berikut:
a. Terosialisasikannya kebijakan Bank Indonesia dalam bidang Pengedaran Uang
b. Teridentifikasinya ciri-ciri keaslian uang rupiah
c. Meningkatnya kesadaran Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Pelaku Ekonomi dan Masyarakat untuk menangkal peredaran uang rupiah palsu
d. Tersosialisasikannya Program Penerintah dalam hal ini Bank Indonesia dalam mensosialisasikan Keaslian Uang Rupiah agar masyarakat lebih mengetahui dan membedakan uang Rupiah Asli dengan Uang Rupiah Palsu.
e. Teridentifikasinya beberapa input kritis dari masyarakat terhadap keberadaan uang palsu yang beredar.
f. Munculnya keterbukaan ruang publik antara Bank Indonesia dengan Masyarakat.

D. Tema Kegiatan
Membangun Kesadaran dan Kecintaan terhadap Uang Rupiah: Upaya Menekan Peredaran Uang Palsu di Kota dan Kabupaten Sukabumi

E. Materi dan Narasumber
Materi dalam kegiatan Sosialisasi ini ini adalah sebagai berikut
1. Kelembagaan Bank Indonesia.
2. Perbankan Konvensional.
3. Perbankan Syariah.
4. Manajemen Pengedaran Uang.
5. Ciri-ciri Keaslian uang Rupiah.


F. Waktu dan Tempat Kegiatan
Waktu : Bulan Juli-Agustus 2010 (disesuaikan dengan kalender BI)
Tempat : Hotel Augusta Cikukulu Kab. Sukabumi

G. Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan Sosialisasi ini, dialokasikan untuk 300 orang peserta, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah= 16 orang
a. Pemda Kota Sukabumi = 5 orang
b. DPRD Kota Sukabumi = 3 orang
c. Pemda Kabupaten Sukabumi = 5 orang
d. DPRD Kabupaten Sukabumi = 3 orang

2. Penegak Hukum=134 orang
a. Polres Kota Sukabumi = 4 orang
b. Polsek Se-Kota Sukabumi = 30 orang
c. Polres Sukabumi = 4 orang
d. Polres Se-Kab. Sukabumi = 80 orang
e. Kejaksaan Negeri Sukabumi = 4 orang
f. Kejaksaan Cibadak Sukabumi = 4 orang
g. Pengadilan Kota Sukabumi = 4 orang
h. Pengadilan Kab. Sukabumi = 4 orang
3. Pelaku Ekonomi= 50 orang
a. SPBU se-Kota dan Kab. Sukabumi
b. KUD se-kota Sukabumi
c. KUD se-kab. Sukabumi
d. Perusahaan Ritel di Kota dan Kab. Sukabumi
1. Yogya 7. Selamart
2. Superindo 8. Berkah
3. Giant 9. Yomart
4. Ramayana 10. Alfamart
5. Matahari 11. Indomart
6. Tiara 12. Multi Grosir
e. Koperasi-koperasi Pegawai dan Swasta
4. Masyarakat= 100 orang
a. PGM Kab. Sukabumi = 10 orang
b. PGM Kota Sukabumi = 5 orang
c. PGM Kec. Se-Kota Sukabumi = 15 orang
d. PGM Kec. Se-Kab. Sukabumi = 40 orang
e. Tokoh Masyarakat Kota Smi = 10 orang
f. Tokoh Masyarakat Kab Smi = 20 orang
H. Perlengapan yang Dibutuhkan
Selama Kegiatan sosialisasi ini berlangsung diperlukan berbagai peralatan untuk menunjang kegiatan dimaksud yang meliputi : Kertas Plano, Selotif Kertas, KIT peserta, LCD, foto digital, kertas HVS, spidol, cutter, lem, gunting, komputer, printer, dll.

I. Fasilitas bagi Peserta
Seluruh peserta Sosialisasi ini akan mendapatkan fasilitas berupa : KIT, Materi, Snack, Coffee Break, Makan siang dan uang transport.

J. Panitia Penyelenggara
Panitia Penyelenggara kegiatan Sosialisasi ini adalah:
1. Unsur Bank Indonesia
2. Unsur Pengurus DPD PGM Kab. Sukabumi

Susunan Panitia Terlampir.

K. Anggaran Biaya
Anggaran biaya terlampir
L. Penutup
Demikian Proyek proposal kegiatan Sosialisasi ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar