Kamis, 23 Desember 2010

Foto-foto kegiatan Porseni PGM 2 lanjutan










PROFESIONALISME GURU DI TAHUN 2009

Oleh Aang Kusmawan

Pengesahan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 menjadi penanda bahwa profesi guru tidak hanya sebatas pengabdian dengan jaminan kesejahteraan minim. Dengan keberadaan UU ini, guru adalah orang yang betul-betul profesional dengan jaminan kesejahteraan memadai. Ini merupakan elan baru dalam dunia keguruan Indonesia.

Dengan jaminan UU ini, terdekonstruksilah makna profesionalisme guru yang dulunya tidak diminati menjadi profesi yang paling diminati di antara profesi lainnya, seperti ditunjukkan dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas beberapa waktu lalu. Dari hasil jajak pendapat tersebut diketahui bahwa profesi guru menjadi profesi yang paling diminati di antara profesi lain, seperti dokter dan wartawan.

Sebanyak 29,5 persen responden berpendapat bahwa profesi guru merupakan profesi yang paling diminati oleh mereka, disusul profesi dokter/bidan dan peneliti/ilmuwan pada profesi berikutnya. Profesionalisme dalam arti dasar adalah ketika seseorang bekerja sesuai dengan basis pendidikannya masing-masing. Seorang pengajar di lembaga pendidikan haruslah berpendidikan dari lembaga pendidikan tinggi keguruan (LPTK). Ketika lulusan LPTK bekerja menjadi akuntan, itu tidak bisa dikatakan profesional. Dalam kaitannya dengan kesejahteraan (baca: imbalan) adalah hal wajar ketika seorang profesional mendapatkan imbalan memadai karena dia akan bekerja maksimal sehingga menghasilkan sesuatu yang berkualitas. Hubungan antara profesionalisme dan imbalan bersifat linear.

Namun, dalam konteks pendidikan Indonesia, khususnya dunia keguruan, gambaran tersebut baru berlaku setelah UU Guru dan Dosen disahkan. Sebelumnya profesi guru tidak lebih seperti "pepesan kosong". Dari luar kelihatannya sangat elok dan menarik, tetapi isinya kosong. Jabatan guru memang mendapatkan tempat di hati masyarakat, tetapi ketika berbicara tentang kesejahteraan, nilainya sangat minim (baca: kosong). Di Indonesia hal yang linear itu tidak terjadi.

Alibi dari minimnya kesejahteraan tersebut adalah kemampuan negara yang memang minim. Di satu sisi alibi ini bisa diterima, tetapi di sisi lain sulit diterima. Di luar alibi tersebut realitas berkata, sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, kesejahteraan guru betul-betul sangat minim.

Jangka waktu disahkannya UU Guru dan Dosen ini sangatlah lama. Dalam amatan penulis, secara sederhana kondisi ini telah menimbulkan beberapa masalah dalam dinamika kehidupan guru yang tampaknya masih terkandung sampai sekarang, termasuk ketika UU Guru dan Dosen telah disahkan pemerintah baru-baru ini. Masalah tersebut adalah masalah kultural/tradisi, moral, dan struktural.

Tantangan

Kemunculan masalah kultural/tradisi bertitik tolak dari permasalahan waktu. Lamanya kondisi guru berada dalam ketidaksejahteraan telah membentuk tradisi-tradisi yang terinternalisasi dalam kehidupan guru sampai sekarang. Konkretnya, tradisi itu lebih mengacu pada ranah akademis.

Minimnya kesejahteraan guru telah menyebabkan konsentrasi guru terpecah menjadi beberapa sisi. Di satu sisi seorang guru harus selalu menambah kapasitas akademis pembelajaran dengan terus memperbarui dan berinovasi dengan media, metode pembelajaran, dan kapasitas dirinya. Di sisi lain, sebagai efek demonstrasi dari minimnya kesejahteraan, seorang guru dituntut memenuhi kesejahteraannya secara berbarengan.

Dalam praktiknya, seorang guru sering kali lebih banyak berjibaku (baca: berkonsentrasi) dengan usahanya dalam memenuhi kesejahteraan keluarga. Akhirnya, seiring dengan perjalanan waktu, sisi-sisi peningkatan kualitas akademis menjadi tersisihkan dan hal ini terus berlangsung sampai sekarang. Minimnya kesejahteraan guru dalam jangka waktu lama telah menggiring budaya/tradisi akademis menjadi terpinggirkan.

Permasalahan moral muncul hampir berbarengan dengan permasalahan kultural. Hemat penulis, permasalahan moral ini bisa disamakan dengan permasalahan watak dari guru itu sendiri. Akar masalahnya sama, muncul sebagai efek demonstrasi dari minimnya kesejahteraan guru. Minimnya kesejahteran guru secara tidak langsung telah menggiring guru-guru dalam ruang-ruang sempit pragmatisme. Yang terbayang oleh seorang guru ketika melaksanakan proses pendidikan adalah bagaimana seorang guru bisa dengan cepat menyelesaikan target studi yang telah dirancang. Setelah itu guru bisa langsung beralih profesi sejenak demi mendapatkan tambahan pendapatan karena kesejahteraannya minim. Akhirnya, pendidikan yang seyogianya diselenggarakan melalui proses memadai terabaikan. Hasil akhir menjadi target utama dibandingkan dengan proses yang dilaksanakan. Inilah wujud nyata dari watak-watak pragmatis.

Permasalahan struktural lebih mengacu pada kondisi atau struktur sosial seorang guru di luar proses pendidikan (baca: lingkungan sosial). Jika mengacu pada sumber masalah, hal ini berasal dari minimnya kesejahteraan yang dimiliki seorang guru. Minimnya tingkat kesejahteraan secara materialistis dari seorang guru telah menyebabkan posisi sosial guru di masyarakat tersubordinasi.

Posisi sosial guru menjadi terkesan lebih rendah daripada masyarakat lain yang berprofesi bukan guru, katakanlah itu seorang konsultan, manajer, pengacara, dan lainnya. Padahal, seperti kita ketahui, secara hakikat, profesi yang digeluti seseorang adalah sama, tidak saling menyubordinasi. "Inferiority complex"

Yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam hal ini adalah efek dari subordinasi sosial tersebut. Efek tersebut adalah perasaan rendah diri dari seorang guru, atau dalam bahasa Pramoedya Ananta Toer sebagai inferiority complex. Bagi seorang guru, perasaan rendah diri seperti ini merupakan hal yang harus dihindari. Fungsi guru sebagai pentransformasi sosial kepada peserta didik memerlukan kepercayaan diri yang besar. Bukan tidak mungkin perasaan-perasaan rendah diri tersebut akan menular kepada peserta didik. Hal ini tentu saja sangat berbahaya.

Simpulan sederhana dari ketiga masalah tersebut adalah bahwa akar permasalahan guru kontemporer adalah tingkat kesejahteraan. Minimnya tingkat kesejahteraan guru menjadi permasalahan pokok. Di luar kontroversi tentang UU Guru dan Dosen tersebut, kita mendapatkan pembenaran dari UU Guru dan Dosen tersebut, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Lima tahun pascapengesahan UU Guru dan Dosen merupakan masa transisi menuju profesionalisme guru seutuhnya. Oleh karena itu, dalam konteks menuju profesionalisme guru seutuhnya tersebut, masalah-masalah di atas seyogianya diposisikan sebagai sebuah tantangan yang harus segera dijawab.

Ketika tahun 2009 diisi oleh kerja keras guru dalam menjawab ketiga tantangan tersebut, perjuangan menuju profesionalisme guru telah melaju beberapa langkah ke depan. Dengan demikian, menjadi hal wajar apabila tahun 2009 dijadikan sebagai tahun menuju profesionalisme guru seutuhnya. Semoga tahun 2009 menjadi kado manis bagi dunia pendidikan Indonesia.

AANG KUSMAWAN Staf Litbang Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan Universitas Pendidikan Indonesia

Foto-foto kegiatan Porseni PGM 2 lanjutan





2011, Dana BOS Dikelola Pemda


REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL--Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dikelola langsung oleh masing sekolah rawan akan penyelewengan. Terkait hal itu, pada 2011 mendatang pengelolaan dana BOS akan dikelola oleh Pemerintah daerah (Pemda) setempat. Demikian disampaikan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti, Kamis (23/12).

Ia mengatakan, pemindahan pengelolaan itu dilakukan karena banyaknya keluhan adanya penarikan biaya tambahan untuk kebutuhan sekolah dari wali murid. Sebelumnya, lanjut dia, pengelolaan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kendal dan diduga banyak penyelewengan dana yang terjadi.

"Kami hanya bertugas mengelola, bukan mengambil alih dana BOS," katanya seusai Seminar Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) Menuju Kabupaten Kendal Yang Kondusif di Aula Mapolres Kendal.

Menurut dia, penyelewengan yang terjadi dilakukan oleh oknum tenaga pendidik yang mengelola dana tersebut. Dia menjelaskan dirinya pernah menerima pesan singkat dari seorang oknum pengajar yang ingin membayar hutang namun harus menunggu dana tersebut dicairkan.

Dia juga mengakui selama ini, pihaknya banyak menerima laporan dugaan penyimpangan penggunaan BOS di beberapa sekolah, seperti penarikan biaya sebesar Rp500.000 untuk pembelian buku pelajaran yang seharusnya masuk dalam anggaran BOS. Pihaknya mengharapkan dengan adanya perubahan pengelola, maka penyelewengan dana BOS dapat diminimalisasikan dan penyampaiaannya bisa maksimal. "Diharapkan dengan ditanganinya BOS oleh pemkab, penggunaan dana BOS dapat lebih akuntabel dan transparan," katanya.

Dia mengatakan perencanaan itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan pihaknya hanya melakukan peraturan tersebut. "Kebijakan tersebut merupakan hasil dari rapat para bupati di jakarta beberapa waktu lalu," jelasnya.

Dia menambahkan Kendal akan menerima penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar delapan miliar rupiah dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 26 miliar yang sebagian besarnya dipergunakan untuk pendidikan. Menurut dia, pihaknya belum dapat memenuhi kebutuhan pendidikan untuk membiayai semua siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Hingga kini, katanya, masih ada 29.000 siswa yang harus dibantu agar tidak putus sekolah.

Foto-foto kegiatan Porseni PGM 2











ini adalah sebagian dari foto-foto kegiatan PORSENI di Surade 18-21 Desember 2010.

Semarak Porseni PGM

SUKABUMI--Bupati Sukabumi, Sukmawijaya menilai pendidikan madarasah selaras dengan program pemerintah Kabupaten Sukabumi. Meski dalam pelaksanaannya memerlukan sebuah kompetisi terutama dalam bidang olahraga dan seni. Dengan terselenggaranya Pekan Olaharaga dan Seni yang dilaksanakan Persatuan Guru Madarasah (PGM) Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu mendongkrak prestasi di bidang olahraga dan keagamaan. "Pelaksanaan Porseni di Kabupeten Sukabumi ini merupakan yang kedua kali, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mencitrakan kabupaten Sukabumi sebagai tempat pendidikan agama dan olahraga yang berkualitas," ujar Sukmawijaya. Ketua PGM Kabupaten Sukabumi, Munir Ridwan mengatakan kegiatan ini dijadikan sebagai ajang untuk adu prestasi dan kemampuan dengan tetap mengedepankan sportifitas yang tinggi, sebab porseni merupakan sarana untuk mencari bibit unggul para atlet dan seniman. Dalam pelaksanaannya panitia penyelenggara akan bertindak jujur dan berharap penyelengaraan kegiatan sukses. "Ini merupakan program tahunan yang kami rintis. Ke depannya diharapkan kegiatan ini menjadi ikon bagi Kabupaten Sukabumi dalam membangun pendidikan madrasah yang tengah berlangsung," paparnya. Munir juga menjelaskan sudah saatnya madarasah memiliki atlit dan seniman yang berkualitas dan dedikasi yang tinggi, sehingga mampu dan siap tandang, siap tanding dan siap menang. "Memang dalam setiap pertandingan setiap tim berharap juara, namun yang lebih penting dari itu, adalah menjunjung tinggi sportifitas, karena dengan itu setiap even akan menjadi tontonan yang menarik, sehingga kegiatan seperti ini akan menjadi harapan masyarakat pada umumnya," jelasnya. Sementara itu Ketua Panitia Porseni, Dadang Sadrah mengatakan pelaksanaan kegiatan ini meliputi dua cabang. Untuk olahraga di antaranya, Voly ball, tenis meja, sepakbola, futsal, catur dan lainnya. Adapun untuk cabang seni di antaranya kaligrafi, rebana, MTQ dan lainnya. "Kami memang ingin menghasilkan siswa yang berpotensi. Kegiatan ini dapat menjadi ajang pencarian bakat tersebut," pungkasnya.(rp9)

Sumber berita:http://radarsukabumi.com/index.php?mib=berita.detail&id=64289