Jumat, 18 Maret 2011

Sejarah PGM

PERSATUAN GURU MADRASAH (PGM)

Persatuan Guru Madrasah yang disingkat PGM adalah organisasi profesi bagi guru-guru madrasah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bagian Kesembilan tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik Pasal 41 :
1. Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat,
3. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi,
4. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
5. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
PGM di bentuk pada tanggal 23 Juli 2008 di Jakarta serta dideklarasikan pada tanggal 24 Juli 2008 di Aula Pandansari, Cibubur Jakarta dengan dihadiri oleh 1.260 guru madrasah yang berasal dari 12 Provinsi dan 26 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.PGM lahir atas prakarsa PGM Jawa Barat yang kelahirannya merupakan inisiatif dari PGM Kota Bekasi, PGM Kab. Sukabumi, PGM Kabupaten Bekasi, PGMPAI Kota Bogor, PGMRI Kota Depok, PGM Kabupaten Bogor pada saat kondisi guru madrasah tidak sebaik guru-guru yang ada disekolah pada umumnya, hal ini terbukti dengan adanya perlakuan diskriminatif terhadap guru madrasah oleh masyarakat maupun pemerintah, antara lain ketika para guru di sekolah umum mendapatkan THR, tunjangan kesehatan, tunjangan kesejahteraan yang bersumber dari APBD sementara guru madrasah tidak mendapatkan hal tersebut, serta tidak proporsional dan tidak adilnya ketika kuota bantuan terhadap sarana prasarana pendidikan digulirkan.Agar keberadaan PGM lebih diakui oleh berbagai pihak, maka atas inisiatif DPW PGM Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten diadakanlah Musyawarah Nasional Guru Madrasah pada tanggal 23-24 Juli 2008 di Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta dengan menghasilkan beberapa keputusan antara lain berdirinya Organisasi Profesi Guru Madrasah yaitu PGM, AD dan ART PGM, Ketua Umum DPP PGM yaitu Prof. Dr. H. Abdul Majid, MA (Guru Besar Pengkajian Islam UPI Bandung/Ketua Umum FK-KBIH/Team Assesor BAN PT Depdiknas/Konsultan di Direktur PAIS Dirjen PENDIS Departemen Agama RI).Masalah lain yang dihadapi oleh guru madrasah adalah kurangnya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia/guru madrasah, hal ini pula yang menyebabkan PGM berdiri dan bangkit untuk memperjuangkan kualitas dan kesejahteraan guru madrasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar