Minggu, 13 Maret 2011

Bupati akan Terima Penghargaan Amal Bhakti Kemeneg



Sukabumi : Dipastikan Sukmawijaya akan menerima penghargaan amal bhakti bidang pendidikan agama dan keagamaan dari Menteri Agama (Menag) RI Suryadharma Ali. Rencananya, penyerahan penghargaan amal bhakti tersebut akan diserahkan Menag RI Suryadharma Ali pada tanggal 3 Januari 2011 nanti, bersama bupati dan walikota lainnya di Indonesia yang dipastikan memperoleh penghargaan yang sama. Kepala Plt Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Hasen Chandra mengatakan, bahwa penghargaan yang diberikan kementerian agama bukan semata-mata sebagai penghargaan, tetapi lebih dari itu berfungsi sebagai pemberi motivasi dan strategi untuk terus meningkatkan peran pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pendidikan agama di daerah. “Penghargaan ini sebagai motivasi dan sekaligus strategi untuk terus meningkatkan peran Pemkab Sukabumi dalam rangka pelaksanaan pendidikan keagamaan,”ungkap Hasen kepada Radar, kemarin. Hasen mengatakan, penghargaan diberikan berdasarkan program dan kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang mendukung pengembangan madrasah. Salah satunya program pemda yang memiliki keberpihakan dengan menganggarkan untuk pengembangan madrasah-madrasah dan pemberian intensif bagi guru-guru madrasah honorer. Di tempat terpisah, Sekretaris Gebyar Muharam 1432 H dan Milad IX PSI Kabupaten Sukabumi, yang juga menjabat sebagai Camat Ciambar Ali Iskandar menambahkan, penilaian yang bakal diterima Bupati Sukabumi, Sukmawijaya cukup mendasar, mengingat dukungan di bidang penguatan pendidikan keagamaan oleh Sukmawijaya seperti perda dan perbup telah dibuktikan, seperti Perbup Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Program Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan. Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan. Perbup Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Kurikulum Madrasah Diniyyah Awaliyyah. Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Monitoring, Evaluasi dan Fasilitas pelaksanaan program wajib belajar pendidikan keagamaan. “Termasuk juga Perbup Nomor 7 Tahun 2007 tentang Akreditasi Madrasah Diniyyah (MD). Perbup Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Isi Program Pengembangan Diri Pembiasaan Ahlak Mulia di Sekolah dan Madrasah. Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam,”pungkasnya.(dit/wan)

Dipastikan Sukmawijaya akan menerima penghargaan amal bhakti bidang pendidikan agama dan keagamaan dari Menteri Agama (Menag) RI Suryadharma Ali. Rencananya, penyerahan penghargaan amal bhakti tersebut akan diserahkan Menag RI Suryadharma Ali pada tanggal 3 Januari 2011 nanti, bersama bupati dan walikota lainnya di Indonesia yang dipastikan memperoleh penghargaan yang sama. Kepala Plt Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Hasen Chandra mengatakan, bahwa penghargaan yang diberikan kementerian agama bukan semata-mata sebagai penghargaan, tetapi lebih dari itu berfungsi sebagai pemberi motivasi dan strategi untuk terus meningkatkan peran pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pendidikan agama di daerah. “Penghargaan ini sebagai motivasi dan sekaligus strategi untuk terus meningkatkan peran Pemkab Sukabumi dalam rangka pelaksanaan pendidikan keagamaan,”ungkap Hasen kepada Radar, kemarin. Hasen mengatakan, penghargaan diberikan berdasarkan program dan kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang mendukung pengembangan madrasah. Salah satunya program pemda yang memiliki keberpihakan dengan menganggarkan untuk pengembangan madrasah-madrasah dan pemberian intensif bagi guru-guru madrasah honorer. Di tempat terpisah, Sekretaris Gebyar Muharam 1432 H dan Milad IX PSI Kabupaten Sukabumi, yang juga menjabat sebagai Camat Ciambar Ali Iskandar menambahkan, penilaian yang bakal diterima Bupati Sukabumi, Sukmawijaya cukup mendasar, mengingat dukungan di bidang penguatan pendidikan keagamaan oleh Sukmawijaya seperti perda dan perbup telah dibuktikan, seperti Perbup Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Program Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan. Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan. Perbup Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Kurikulum Madrasah Diniyyah Awaliyyah. Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Monitoring, Evaluasi dan Fasilitas pelaksanaan program wajib belajar pendidikan keagamaan. “Termasuk juga Perbup Nomor 7 Tahun 2007 tentang Akreditasi Madrasah Diniyyah (MD). Perbup Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Isi Program Pengembangan Diri Pembiasaan Ahlak Mulia di Sekolah dan Madrasah. Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam,”pungkasnya.(dit/wan)

Berita di: http://beta.radarsukabumi.com/?p=126 atau Klik di Sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar