Selasa, 30 Desember 2008

PGM Akan Ajukan Judicial Review Anggaran Pendidikan

Senin, 29 Desember 2008 , 18:54:00

BANDUNG, (PRLM).- Persatuan Guru Madrasah (PGM) berencana mengajukan judicial review (uji materi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai alokasi anggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan.

PGM menilai keputusan konstitusi tersebut tidak berpihak kepada pendidikan yang dilaksanakan di madrasah. "Kami akan mengajukan judicial review mengenai ketidakproporsionalan anggaran pendidikan ini. Mengapa selalu ada pembedaan antara sekolah umum dengan madrasah. Padahal madrasah selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan," tutur Ketua Dewan Perwakilan Wilayah PGM Jabar Ubaydillah Khoir di depan peserta Rapat Koordinasi antara DPW PGM Jabar dengan Dewan Perwakilan Daerah PGM se-Jabar di Gedung Korpri, Sabtu (27/12).

Ubaydillah lantas menyebutkan beberapa indikator yang kemudian dianggapnya sebagai bentuk ketidakadilan yang kerap dialami madrasah selama ini. Di antaranya dalam hal penentuan unit cost. Disebutkan, unit cost yang ditentukan untuk madrasah selalu lebih rendah daripada yang diperoleh sekolah negeri. Seperti untuk tingkat sekolah dasar negeri yang memperoleh Rp 182.000,00/siswa/tahun, sedangkan untuk madrasah hanya memperoleh Rp 64.000,00/siswa/tahun.

Ubaydillah juga menyebutkan sekolah umum, khususnya negeri, selama ini selalu diutamakan dalam hal penyediaan fasilitas pendidikan. Sementara sedikitnya anggaran yang diperoleh madrasah membuat upaya perbaikan fasilitas menjadi sulit untuk dilakukan. (A-184/das)***

Sumber Pikiran-Rakyat.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar