Senin, 18 Januari 2010
Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) PGM DPW Jawa Barat
Rencana pada tanggal 29 Januari 2010, Pengurus DPW Persatuan Guru Madrasah (PGM) akan melaksanakan Rapat kerja Wilayah, bertempat di Gedung LPTQ Jawa Barat Sukamiskin Bandung. bila tidak ada aral melintangm akan dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat. Sukses...........!!!
Jumat, 15 Januari 2010
Jumat, 08 Januari 2010
Depag Jalin Kerjasama dengan ITB dan UPI
Jakarta, NU Online
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM madrasah, Departemen Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam melakukan kerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Naskah kerjasama ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam Dr.H.Jahja Umar dengan Rektor ITB Prof Dr Djoko Santoso dan Rektor UPI Prof Dr Sunaryo Kartadinata M.Pd di Bandung, Senin (27/3).
Menurut Dirjen Pendidikan Islam Jahja Umar, kerjasama dengan ITB berupa pemberian bea siswa bagi 60 orang guru madrasah aliyah untuk mengambil program pasca sarjana bidang kimia dan fisika. Sedangkan dengan UPI, berupa kerjasama pemberian bea siswa untuk 65 orang guru madrasah aliyah mengambil program pasca sarjana untuk jurusan bahasa Inggris dan kurikulum.
Bea siswa tersebut, kata Jahja, bersumber dari APBN Dep.Agama dengan maksud untuk meningkatkan kualitas guru di lingkungan madrasah aliyah. Sebelumnya Ditjen Pendidikan Islam telah pula menjalin kerjasama dengan IPB,UIN, ITS dan UGM dalam hal pemberian bea siswa bagi siswa lulusan madrasah untuk mengikuti pendidikan S1 di perguruan tinggi tersebut.
Jahja Umar dalam sambutannya mengatakan, guna mengejar ketertinggalan dalam mutu dan kualitas, pendidikan Islam di tanah air seperti madrasah dan pondok pesantren harus mendapat perlakuan yang istimewa dalam berbagai hal, baik dari segi anggaran maupun kebijakan pemerintah terhadap lembaga pendidikan ini.
Jahja mengatakan, selama berpuluh-puluh tahun pendidikan Islam berada di posisi marjinal, kelas ’dua’, dan tertinggal jauh dibanding sekolah umum. Padahal lembaga pendidikan seperti madrasah dan pondok pesantren telah banyak berkiprah di tanah air, bahkan keberadaan pontren telah ada sebelum negara kita merdeka.
”Memang ada sejumlah madrasah yang telah mampu memenuhi harapan masyarakat dan mengungguli mutu yang dicapai sekolah. Namun secara jujur bahwa madrasah belum bisa memenuhi harapan masyarakat dan mutu pelajaran umum masih tertinggal dari sekolah,” papar Jahja.
Jahja menambahkan, banyak faktor yang menyebabkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dengan hasil yang dilahirkan madrasah serta kesenjangan antara mutu madrasah dan sekolah. Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya kompetensi guru di bidang materi yang diajarkan kepada siswa di madrasah
Jahja mengatakan, untuk mengimbangi mutu lembaga pendidikan Islam dengan sekolah umum, maka upaya pendidikan islam tidak cukup kalau hanya melakukan apa yang dilakukan oleh lembaga pendidikan umum. ”Harus ada lompatan yang jauh dan tidak hanya sekali melompat, tapi berkali-kali,” katanya.
Selain itu lanjut dia, juga harus ada keberpihakan secara khusus terhadap pendidikan Islam. Karena tanpa keberpihakan khusus sangat sulit bagi PI melakukan lompatan. ”Salah satu keberpihakan itu seperti bantuan dari pusat-pusat unggulan seperti ITB,” jelas Dirjen.
Dalam masalah anggaran, kata Dirjen, lembaga pendidikan Islam seperti madrasah yang nota bene kebanyakan dikelola swasta harus mendapat porsi yang proposional. Sekarang sekitar 90 persen madrasah swasta, tapi anggaran yangPdiberikan masih belum cukup. Ini masih belum adil, jadi kalau madrasah berlari pun akan tertinggal dibelakang. Anggaran madrasah paling tidak tiga kali dari sekolah umum,” kata Jahja.
Sementara Rektor ITB Prof Dr. Djoko Santoso mengatakan, saat ini penduduk Indonesia berkisar 230 juta, mereka semua memerlukan pendidikan yang baik. Dan di tanah air kita terdapat sekitar 2.700 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, mulai dari yang bermutu baik sampai yang biasa-biasa saja.
Menurut Djoko, secara umum insan pendidikan berharap memberi mutu pendidikan yang baik bagi semua anak didik. ”Di ITB mutu sudah jadi budaya, meski untuk menjaga mutu itu masih terdapat kendala,” katanya seraya menambahkan baru-baru ini kampus Ganesha ini mendapat pengakuan satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang masuk 100 besar di Asia. ”Rangking kita di nomor 49,” ujarnya.
Meski demikian, kata Rektor, pihaknya berharap ITB bisa memperbaiki rangking itu dengan meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan institut. ”Tapi kami juga punya kewajiban menyebarkan mutu kepada yang lain, wujudnya seperti terhadap lembaga pendidikan di Depag,” ujarnya.
Djoko mengatakan, program kerjasama dengan Depag dalam rangka meningkatkan mutu madrasah di tanah air. Namun ITB tidak memberi perlakuan khusus terhadap mahasiswa dari madrasah. ”Semua kami perlakukan sama seperti mahasiswa ITB pada umumnya. Kalau tidak lulus yang kami DO (Drop Out),” ujarnya.
Sementara itu Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Dr Sunaryo Kartadinata M.Pd mengatakan, sebagai lembaga pendidikan yang mempersiapkan pengajar atau guru, UPI senantiasa melakukan kerjasama dengan berbagai pihak
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM madrasah, Departemen Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam melakukan kerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Naskah kerjasama ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam Dr.H.Jahja Umar dengan Rektor ITB Prof Dr Djoko Santoso dan Rektor UPI Prof Dr Sunaryo Kartadinata M.Pd di Bandung, Senin (27/3).
Menurut Dirjen Pendidikan Islam Jahja Umar, kerjasama dengan ITB berupa pemberian bea siswa bagi 60 orang guru madrasah aliyah untuk mengambil program pasca sarjana bidang kimia dan fisika. Sedangkan dengan UPI, berupa kerjasama pemberian bea siswa untuk 65 orang guru madrasah aliyah mengambil program pasca sarjana untuk jurusan bahasa Inggris dan kurikulum.
Bea siswa tersebut, kata Jahja, bersumber dari APBN Dep.Agama dengan maksud untuk meningkatkan kualitas guru di lingkungan madrasah aliyah. Sebelumnya Ditjen Pendidikan Islam telah pula menjalin kerjasama dengan IPB,UIN, ITS dan UGM dalam hal pemberian bea siswa bagi siswa lulusan madrasah untuk mengikuti pendidikan S1 di perguruan tinggi tersebut.
Jahja Umar dalam sambutannya mengatakan, guna mengejar ketertinggalan dalam mutu dan kualitas, pendidikan Islam di tanah air seperti madrasah dan pondok pesantren harus mendapat perlakuan yang istimewa dalam berbagai hal, baik dari segi anggaran maupun kebijakan pemerintah terhadap lembaga pendidikan ini.
Jahja mengatakan, selama berpuluh-puluh tahun pendidikan Islam berada di posisi marjinal, kelas ’dua’, dan tertinggal jauh dibanding sekolah umum. Padahal lembaga pendidikan seperti madrasah dan pondok pesantren telah banyak berkiprah di tanah air, bahkan keberadaan pontren telah ada sebelum negara kita merdeka.
”Memang ada sejumlah madrasah yang telah mampu memenuhi harapan masyarakat dan mengungguli mutu yang dicapai sekolah. Namun secara jujur bahwa madrasah belum bisa memenuhi harapan masyarakat dan mutu pelajaran umum masih tertinggal dari sekolah,” papar Jahja.
Jahja menambahkan, banyak faktor yang menyebabkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dengan hasil yang dilahirkan madrasah serta kesenjangan antara mutu madrasah dan sekolah. Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya kompetensi guru di bidang materi yang diajarkan kepada siswa di madrasah
Jahja mengatakan, untuk mengimbangi mutu lembaga pendidikan Islam dengan sekolah umum, maka upaya pendidikan islam tidak cukup kalau hanya melakukan apa yang dilakukan oleh lembaga pendidikan umum. ”Harus ada lompatan yang jauh dan tidak hanya sekali melompat, tapi berkali-kali,” katanya.
Selain itu lanjut dia, juga harus ada keberpihakan secara khusus terhadap pendidikan Islam. Karena tanpa keberpihakan khusus sangat sulit bagi PI melakukan lompatan. ”Salah satu keberpihakan itu seperti bantuan dari pusat-pusat unggulan seperti ITB,” jelas Dirjen.
Dalam masalah anggaran, kata Dirjen, lembaga pendidikan Islam seperti madrasah yang nota bene kebanyakan dikelola swasta harus mendapat porsi yang proposional. Sekarang sekitar 90 persen madrasah swasta, tapi anggaran yangPdiberikan masih belum cukup. Ini masih belum adil, jadi kalau madrasah berlari pun akan tertinggal dibelakang. Anggaran madrasah paling tidak tiga kali dari sekolah umum,” kata Jahja.
Sementara Rektor ITB Prof Dr. Djoko Santoso mengatakan, saat ini penduduk Indonesia berkisar 230 juta, mereka semua memerlukan pendidikan yang baik. Dan di tanah air kita terdapat sekitar 2.700 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, mulai dari yang bermutu baik sampai yang biasa-biasa saja.
Menurut Djoko, secara umum insan pendidikan berharap memberi mutu pendidikan yang baik bagi semua anak didik. ”Di ITB mutu sudah jadi budaya, meski untuk menjaga mutu itu masih terdapat kendala,” katanya seraya menambahkan baru-baru ini kampus Ganesha ini mendapat pengakuan satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang masuk 100 besar di Asia. ”Rangking kita di nomor 49,” ujarnya.
Meski demikian, kata Rektor, pihaknya berharap ITB bisa memperbaiki rangking itu dengan meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan institut. ”Tapi kami juga punya kewajiban menyebarkan mutu kepada yang lain, wujudnya seperti terhadap lembaga pendidikan di Depag,” ujarnya.
Djoko mengatakan, program kerjasama dengan Depag dalam rangka meningkatkan mutu madrasah di tanah air. Namun ITB tidak memberi perlakuan khusus terhadap mahasiswa dari madrasah. ”Semua kami perlakukan sama seperti mahasiswa ITB pada umumnya. Kalau tidak lulus yang kami DO (Drop Out),” ujarnya.
Sementara itu Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Dr Sunaryo Kartadinata M.Pd mengatakan, sebagai lembaga pendidikan yang mempersiapkan pengajar atau guru, UPI senantiasa melakukan kerjasama dengan berbagai pihak
Madrasah Model Indonesia Diakui Secara Internasional
Jakarta, NU Online
Madrasah-madrasah di Indonesia semakin berbenah. Hasilnya lembaga pendidikan yang berciri khas Islam itu sudah diakui secara internasional, terutama oleh negara-negara anggota Unesco (organisasi pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan PBB).
Dirjen Pendidikan Islam Dr. Mohammad Ali mengungkapkan hal itu usai menerima delegasi pendidikan Filipina di Jakarta, Kamis (10/4). Kedatangan delegasi yang dipimpin Deputi Menteri Pendidikan Filipina Dr. Manaros Boransing juga disambut Sekjen Depag Bahrul Hayat, Ph.D. Direktur Pendidikan Madrasah Drs Firdaus B. M.Pd.
"Ada beberapa negara yang menyatakan ketertarikkannya dan ingin belajar tentang sistem pendidikan Islam di Indonesia terutama madrasah dan pesantren, diantaranya Pakistan, Bangladesh dan Nigeria," kata Ali yang juga guru besar Universitas Pendidikan Indonesia .
Terkait dengan kunjungan delegasi pendidikan Filipina, Ali menuturkan, bahwa di Filipina juga terdapat sejumlah madrasah. "Mereka juga punya sejumlah madrasah, cuma belum sebagus yang kita punya, baik sistem, kurikulum, guru maupun hasilnya," ucapnya.
Untuk itu lanjutnya, Filipina ingin belajar dan memperoleh dukungan dari pemerintah Indonesia, terutama untuk meningkatkan kualifikasi guru-guru madrasah. Bagi mereka yang belum belajar S1, ada keinginan belajar ke Indonesia, selain itu ada juga guru dan kepala madrasah yang ingin belajar S2 di Indonesia.
"Kita berjanji ingin mensupport mereka baik dukungan yang memberikan kemudahan juga ada bea siswa yang diberikan kepada guru-guru madrasah di Filipina yang ingin belajar ke Indonesia," kata Ali.
Dirjen Pendidikan islam juga menyatakan, pihaknya berupaya terus untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam di tanah air. Misalnya, salah satiu program yang sedang dilaksanakan ialah, membangun madrasah bertaraf internasional. Untuk tahun 2008, ada lima madrasah.Tahun depan 20 madrasah, dan tahun 2010 diharapkan semua provinsi sudah memiliki madrasah bertaraf international.
Mengenai Peraturan Pemerintah nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, ia mengatakan, jika selama ini pesantren tradisional lulusannya belum diakui setara dengan lembaga pendidikan formal, maka dengan lahirnya PP itu secara resmi diakui setara sesuai dengan tingkatannya.
Selain itu PP juga mewajibkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan penanganan yang selama ini hanya dinikmati lembaga pendidikan non pesantren. "Dengan PP itu guru agama dan pesantren memperoleh dukungan daerah sama dengan dukungan kepada lembaga pendidikan yang sudah berjalan," kata Mohammad Ali. (dpg/nam)
Madrasah-madrasah di Indonesia semakin berbenah. Hasilnya lembaga pendidikan yang berciri khas Islam itu sudah diakui secara internasional, terutama oleh negara-negara anggota Unesco (organisasi pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan PBB).
Dirjen Pendidikan Islam Dr. Mohammad Ali mengungkapkan hal itu usai menerima delegasi pendidikan Filipina di Jakarta, Kamis (10/4). Kedatangan delegasi yang dipimpin Deputi Menteri Pendidikan Filipina Dr. Manaros Boransing juga disambut Sekjen Depag Bahrul Hayat, Ph.D. Direktur Pendidikan Madrasah Drs Firdaus B. M.Pd.
"Ada beberapa negara yang menyatakan ketertarikkannya dan ingin belajar tentang sistem pendidikan Islam di Indonesia terutama madrasah dan pesantren, diantaranya Pakistan, Bangladesh dan Nigeria," kata Ali yang juga guru besar Universitas Pendidikan Indonesia .
Terkait dengan kunjungan delegasi pendidikan Filipina, Ali menuturkan, bahwa di Filipina juga terdapat sejumlah madrasah. "Mereka juga punya sejumlah madrasah, cuma belum sebagus yang kita punya, baik sistem, kurikulum, guru maupun hasilnya," ucapnya.
Untuk itu lanjutnya, Filipina ingin belajar dan memperoleh dukungan dari pemerintah Indonesia, terutama untuk meningkatkan kualifikasi guru-guru madrasah. Bagi mereka yang belum belajar S1, ada keinginan belajar ke Indonesia, selain itu ada juga guru dan kepala madrasah yang ingin belajar S2 di Indonesia.
"Kita berjanji ingin mensupport mereka baik dukungan yang memberikan kemudahan juga ada bea siswa yang diberikan kepada guru-guru madrasah di Filipina yang ingin belajar ke Indonesia," kata Ali.
Dirjen Pendidikan islam juga menyatakan, pihaknya berupaya terus untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam di tanah air. Misalnya, salah satiu program yang sedang dilaksanakan ialah, membangun madrasah bertaraf internasional. Untuk tahun 2008, ada lima madrasah.Tahun depan 20 madrasah, dan tahun 2010 diharapkan semua provinsi sudah memiliki madrasah bertaraf international.
Mengenai Peraturan Pemerintah nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, ia mengatakan, jika selama ini pesantren tradisional lulusannya belum diakui setara dengan lembaga pendidikan formal, maka dengan lahirnya PP itu secara resmi diakui setara sesuai dengan tingkatannya.
Selain itu PP juga mewajibkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan penanganan yang selama ini hanya dinikmati lembaga pendidikan non pesantren. "Dengan PP itu guru agama dan pesantren memperoleh dukungan daerah sama dengan dukungan kepada lembaga pendidikan yang sudah berjalan," kata Mohammad Ali. (dpg/nam)
Madrasah Mulai Sejajar Dengan Sekolah Umum
Dirjen Pendidikan Islam, Prof Dr Mohammad Ali mengatakan bahwa pendidikan madrasah sudah mulai dapat disejajarkan dengan sekolah umum dengan berhasilnya pendidikan sekolah tersebut merebut kejuaraan sains tingkat nasional dan internasional.
Ia mengungkapkan disela-sela acara peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 64 di Jakarta, Senin (4/1). Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada siswa siswi berprestasi pendidikan Madrasah Ibtidayah , Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah.
Mereka dinilai telah berhasil menggaet medali dalam lomba sains tingkat nasional dan internasional. Baik dalam bidang sains, matematik dan teknologi (robot) oleh siswa madrasah tingkat Ibtidayah dan madrasah Aliyah tersebut, maka berarti pendidikan di madrasah bisa dinilai tidak kalah dengan sekolah umum
"Kami tidak membentuk pendidikan khusus bagi siswa berprestasi sebagaimana sekolah umum,"kata Mohammad Ali.
Sebelumnya ada senyalemen bahwa ada perbedaan kualitas antara madrasah dibanding sekolah umum. Karena sebagian besar madrasah dikelola swasta 91,5 , yang negeri hanya 8,5 . Dengan prestasi tersebut berarti madrasah bisa disejajarkan dengan pendidikan di sekolah umum.
Madrasah di Indonesia adalah lembaga pendidikan formal yang kurikulumnya mengacu pada kurikulum pendidikan nasional, tapi memiliki muatan agama yang lebih banyak dibanding sekolah. Jika sekolah dibawah Kementerian Pendidikan Nasional, madrasah dipayungi Kementerian Agama.
Dirjen juga menyebutkan pendidikan di pesantren ada yang menyatu atau di dalam pesantren menyatu dengan pendidikan bagi santrinya, tapi ada juga pesantren yang memisahkan antara pendidikan madrasah dengan pendidikan dalam pesantren itu sendiri. Bagi pesantren yang memisahkan pendidikanya itu tidak masalah, namun yang menyatukan pendidikannya diperlukan standarisasi pendidikan di pesantren agar lulusannya juga diakui masyarakat nasional.
"Kita akan membentuk kurikulum khusus untuk itu,"kata dirjen. Dia juga menyebutkan akhir februari kurikulum tersebut sudah selesai.
Untuk ujiannya, kelak akan ada semacam ujian nasional khusus pesantren agar diperoleh siswa yang baik lulusannya. (HP)
Ia mengungkapkan disela-sela acara peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 64 di Jakarta, Senin (4/1). Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada siswa siswi berprestasi pendidikan Madrasah Ibtidayah , Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah.
Mereka dinilai telah berhasil menggaet medali dalam lomba sains tingkat nasional dan internasional. Baik dalam bidang sains, matematik dan teknologi (robot) oleh siswa madrasah tingkat Ibtidayah dan madrasah Aliyah tersebut, maka berarti pendidikan di madrasah bisa dinilai tidak kalah dengan sekolah umum
"Kami tidak membentuk pendidikan khusus bagi siswa berprestasi sebagaimana sekolah umum,"kata Mohammad Ali.
Sebelumnya ada senyalemen bahwa ada perbedaan kualitas antara madrasah dibanding sekolah umum. Karena sebagian besar madrasah dikelola swasta 91,5 , yang negeri hanya 8,5 . Dengan prestasi tersebut berarti madrasah bisa disejajarkan dengan pendidikan di sekolah umum.
Madrasah di Indonesia adalah lembaga pendidikan formal yang kurikulumnya mengacu pada kurikulum pendidikan nasional, tapi memiliki muatan agama yang lebih banyak dibanding sekolah. Jika sekolah dibawah Kementerian Pendidikan Nasional, madrasah dipayungi Kementerian Agama.
Dirjen juga menyebutkan pendidikan di pesantren ada yang menyatu atau di dalam pesantren menyatu dengan pendidikan bagi santrinya, tapi ada juga pesantren yang memisahkan antara pendidikan madrasah dengan pendidikan dalam pesantren itu sendiri. Bagi pesantren yang memisahkan pendidikanya itu tidak masalah, namun yang menyatukan pendidikannya diperlukan standarisasi pendidikan di pesantren agar lulusannya juga diakui masyarakat nasional.
"Kita akan membentuk kurikulum khusus untuk itu,"kata dirjen. Dia juga menyebutkan akhir februari kurikulum tersebut sudah selesai.
Untuk ujiannya, kelak akan ada semacam ujian nasional khusus pesantren agar diperoleh siswa yang baik lulusannya. (HP)
Minggu, 29 November 2009
Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Pendidikan Agama
Jakarta, 23/11 (www.depag.go.id) - Guna menghindari kesalahpahaman penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan direncanakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh akan mengeluarkan surat keputusan bersama SKB) tentang pendidikan agama dan keagamaan.
SKB 3 menteri ini juga menjadi penting agar penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan bisa memenuhi standar yang diharapkan, demikian dikemukakan Dirjen Pendidikan Islam Mohammad Ali pada acara sambung rasa dengan wartawan koordinatoriat Departemen Agama di Lembang, Bandung, akhir pekan lalu terkait dengan sosialisasi program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Mohammad Ali mengatakan, pihaknya kerap didatangi para bupati dan anggota DPRD dari berbagai daerah terkait penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan. "Ada niat kuat dari berbagai daerah untuk membantu, namun mereka ragu lantaran acuan aturannya belum jelas," ungkap Guru Besar UPI Bandung ini
Padahal, katanya, kepala daerah punya tanggung jawab yang sama untuk memajukan anak didik di daerahnya masing-masing. Anak didik yang ada di madrasah dan pondok pesantren itu kan anak-anak mereka juga. Namun karena aturannya masih dirasakan belum kuat, maka mereka merasa takut didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujarnya seraya menambahkan sebelum 100 hari, SKB itu sudah harus ada dan segera diberlakukan.
Dia mengharapkan dengan adanya SKB 3 menteri tersebut, para kepala daerah memperoleh kejelasan tentang penyelenggaraan pendidikan keagamaan di daerah masing-masing dan tidak sungkan-sungkan untuk memajukan pendidikan mereka. Selama ini sudah ada bantuan dari Pemda ke anak didik madrasah dan pesantren, tapi sifatnya masih berupa bantuan sosial yang jumlahnya sangat kecil dan insidentil, tandasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya dalam program 100 hari ini juga sudah harus menyiapkan aturan dan syarat pendirian madrasah diniyah dan pondok pesantren, termasuk persyaratan ujian nasionalnya. Dengan cara itu, diharapkan ke depan kualitas pendidikan keagamaan di madrasah dan pondok pesantren akan semakin terangkat, ucapnya.
Acara sambung rasa wartawan Depag yang berlangsung 20-22 November 2009 juga diwarnai peninjauan ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Bandung yang diterima Kepala MAN 2, Wawan Sofyan didampingi para guru di Aliyah ini. Diakui Wawan, masih ada anggapan keliru masyarakat tentang madrasah, bahwa siswanya hanya belajar agama
"Padahal Madrasah Aliyah sama dengan SMA mengajarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) selain mempelajari ilmu keagamaan, sehingga para siswanya dapat memperoleh keterampilan yang dilandasi keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT," kata Wawan.
Sementara pada kunjungan di kampus Universitas Islam Nusantara Bandung, disambut oleh Rektor Uninus Drs Didin Wahidin MPd, Ketua Badan Pengurus Yayasan Uninus, Letjen (purn) Achmad Roestandi, SH, dan Direktur Program Pascasarjana Prof Dr Achmad Sanusi.
"Uninus saat ini sedang merayakan milad (ulang tahun) ke 50, diselenggarakan pelbagai kegiatan," kata Achmad Roestandi yang pernah menjadi anggota Mahkamah Konstitusi ini. (ks)
http://pendis.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=4457
SKB 3 menteri ini juga menjadi penting agar penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan bisa memenuhi standar yang diharapkan, demikian dikemukakan Dirjen Pendidikan Islam Mohammad Ali pada acara sambung rasa dengan wartawan koordinatoriat Departemen Agama di Lembang, Bandung, akhir pekan lalu terkait dengan sosialisasi program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Mohammad Ali mengatakan, pihaknya kerap didatangi para bupati dan anggota DPRD dari berbagai daerah terkait penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan. "Ada niat kuat dari berbagai daerah untuk membantu, namun mereka ragu lantaran acuan aturannya belum jelas," ungkap Guru Besar UPI Bandung ini
Padahal, katanya, kepala daerah punya tanggung jawab yang sama untuk memajukan anak didik di daerahnya masing-masing. Anak didik yang ada di madrasah dan pondok pesantren itu kan anak-anak mereka juga. Namun karena aturannya masih dirasakan belum kuat, maka mereka merasa takut didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujarnya seraya menambahkan sebelum 100 hari, SKB itu sudah harus ada dan segera diberlakukan.
Dia mengharapkan dengan adanya SKB 3 menteri tersebut, para kepala daerah memperoleh kejelasan tentang penyelenggaraan pendidikan keagamaan di daerah masing-masing dan tidak sungkan-sungkan untuk memajukan pendidikan mereka. Selama ini sudah ada bantuan dari Pemda ke anak didik madrasah dan pesantren, tapi sifatnya masih berupa bantuan sosial yang jumlahnya sangat kecil dan insidentil, tandasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya dalam program 100 hari ini juga sudah harus menyiapkan aturan dan syarat pendirian madrasah diniyah dan pondok pesantren, termasuk persyaratan ujian nasionalnya. Dengan cara itu, diharapkan ke depan kualitas pendidikan keagamaan di madrasah dan pondok pesantren akan semakin terangkat, ucapnya.
Acara sambung rasa wartawan Depag yang berlangsung 20-22 November 2009 juga diwarnai peninjauan ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Bandung yang diterima Kepala MAN 2, Wawan Sofyan didampingi para guru di Aliyah ini. Diakui Wawan, masih ada anggapan keliru masyarakat tentang madrasah, bahwa siswanya hanya belajar agama
"Padahal Madrasah Aliyah sama dengan SMA mengajarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) selain mempelajari ilmu keagamaan, sehingga para siswanya dapat memperoleh keterampilan yang dilandasi keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT," kata Wawan.
Sementara pada kunjungan di kampus Universitas Islam Nusantara Bandung, disambut oleh Rektor Uninus Drs Didin Wahidin MPd, Ketua Badan Pengurus Yayasan Uninus, Letjen (purn) Achmad Roestandi, SH, dan Direktur Program Pascasarjana Prof Dr Achmad Sanusi.
"Uninus saat ini sedang merayakan milad (ulang tahun) ke 50, diselenggarakan pelbagai kegiatan," kata Achmad Roestandi yang pernah menjadi anggota Mahkamah Konstitusi ini. (ks)
http://pendis.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=4457
Madrasah Alami Diskriminasi Sejak Zaman Penjajahan Hingga Kini
Kapanlagi.com - Madrasah mengalami diskriminasi sejak zaman penjajahan Belanda dan masih terdiskriminasi hingga masa kemerdekaan saat ini.
Hal tersebut dinyatakan oleh Prof Dr Husni Rahim dalam Pidato Pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Pendidikan pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Jakarta, Sabtu (10/09).
"Kebijakan pemerintah Hindia Belanda terhadap pendidikan Islam pada dasarnya bersifat menekan dan membatasi karena kekhawatiran akan munculnya militansi kaum muslimin terpelajar," ujarnya.
Wujud kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang menekan itu misalnya, tercermin dalam ordonansi guru pada 1905 kemudian diperbarui pada 1926 yang mewajibkan guru-guru agama memiliki surat izin mengajar.
Pengalaman penjajahan yang direpotkan perlawanan rakyat di Cilegon pada 1888 yang dikenal sebagai pemberontakan petani Banten, misalnya, dipengaruhi oleh kyai-kyai pesantren dan pemimpin tarekat menjadi pelajaran serius untuk menerbitkan peraturan tersebut.
Selain itu juga Ordonansi sekolah liar sejak 1932 yang dimaksudkan untuk mengawasi sekolah swasta yang diselenggarakan orang Indonesia dan Timur asing lainnya.
"Kebijakan itulah yang memicu madrasah dan pesantren mengisolir diri dari dunia luar dengan tetap mengajarkan pelajaran agama," katanya.
Setelah Indonesia merdeka, perhatian terhadap madrasah atau pendidikan Islam umumnya lebih meningkat.
Badan Pekerja Komite Indonesia Pusat (BPKIP), misalnya, menerbitkan maklumat tentang perlunya peningkatan pengajaran di madrasah.
Pada 1946 Kementerian Agama resmi berdiri yang antara lain bertugas mengurusi pendidikan agama di sekolah umum dan di sekolah agama (madrasah dan pesantren), ujarnya.
Sayangnya perhatian itu tak berlanjut dan tampak dari UU Pendidikan Nasional No 4/1950 jo UU No 12/1954 yang hanya memasukkan pendidikan agama di sekolah umum, namun soal madrasah dan pesantren tidak dimasukkan sama sekali, ujarnya.
Keppres No 34/1972 dan Inpres No 15/1974 oleh Presiden Soeharto juga dianggap melemahkan dan mengasingkan madrasah dan pendidikan nasional yang memunculkan reaksi keras umat Islam.
Untuk meredam reaksi tersebut kemudian muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menag, Mendikbud dan Mendagri pada 1975 yang mensejajarkan level madrasah dengan sekolah umum seperti Madrasah Ibtidaiyah yang setingkat dengan SD.
SKB itu juga menilai sama ijasah sekolah umum dan madrasah serta membuka peluang siswa madrasah sejajar dan bisa berpindah ke sekolah umum dan sebaliknya.
Namun konsekuensinya, lanjutnya, komposisi kurikulum madrasah 70 persen adalah mata pelajaran umum dan 30 persen pelajaran agama sehingga menambah beban siswa madrasah, di sisi lain 30 persen pelajaran agama termasuk bahasa Arab tak mencukupi lulusan madrasah menjadi calon ulama.
"Perlakuan diskriminatif tetap dirasakan ketika lulusan madrasah melanjutkan ke perguruan tinggi atau dunia kerja," katanya.
Perjuangan mendapat perlakuan sama dicapai ketika keluar UU No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana madrasah dianggap sebagai sekolah umum berciri khas Islam yang kurikulumnya sama persis dengan sekolah umum namun ditambah pelajaran agama Islam.
"Namun penerapan 100 persen kurikulum sekolah berakibat siswa madrasah dibebani lebih berat dibanding sekolah umum padahal fasilitas belajar lebih buruk, maka kualitas lulusan madrasah pun tidak maksimal dan serba tanggung," katanya.
UU Sisdiknas No 20/2003 sebenarnya semakin mengurangi ketimpangan yang ada dengan memasukkan pendidikan keagamaan dalam bagian tersendiri, namun demikian tetap sulit meningkatkan citra madrasah menjadi lebih tinggi.
"Sampai sekarang diskriminasi tetap terjadi, termasuk perhatian Pemda-pemda yang masih kurang, misalnya Pemda DKI yang hanya memberi tunjangan kepada guru sekolah agama Rp750 ribu (per tahun -red), sementara guru sekolah umum diberi tunjangan Rp1 juta," katanya. (*/lpk)
http://www.kapanlagi.com/newp/h/0000081622.html
Hal tersebut dinyatakan oleh Prof Dr Husni Rahim dalam Pidato Pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Pendidikan pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Jakarta, Sabtu (10/09).
"Kebijakan pemerintah Hindia Belanda terhadap pendidikan Islam pada dasarnya bersifat menekan dan membatasi karena kekhawatiran akan munculnya militansi kaum muslimin terpelajar," ujarnya.
Wujud kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang menekan itu misalnya, tercermin dalam ordonansi guru pada 1905 kemudian diperbarui pada 1926 yang mewajibkan guru-guru agama memiliki surat izin mengajar.
Pengalaman penjajahan yang direpotkan perlawanan rakyat di Cilegon pada 1888 yang dikenal sebagai pemberontakan petani Banten, misalnya, dipengaruhi oleh kyai-kyai pesantren dan pemimpin tarekat menjadi pelajaran serius untuk menerbitkan peraturan tersebut.
Selain itu juga Ordonansi sekolah liar sejak 1932 yang dimaksudkan untuk mengawasi sekolah swasta yang diselenggarakan orang Indonesia dan Timur asing lainnya.
"Kebijakan itulah yang memicu madrasah dan pesantren mengisolir diri dari dunia luar dengan tetap mengajarkan pelajaran agama," katanya.
Setelah Indonesia merdeka, perhatian terhadap madrasah atau pendidikan Islam umumnya lebih meningkat.
Badan Pekerja Komite Indonesia Pusat (BPKIP), misalnya, menerbitkan maklumat tentang perlunya peningkatan pengajaran di madrasah.
Pada 1946 Kementerian Agama resmi berdiri yang antara lain bertugas mengurusi pendidikan agama di sekolah umum dan di sekolah agama (madrasah dan pesantren), ujarnya.
Sayangnya perhatian itu tak berlanjut dan tampak dari UU Pendidikan Nasional No 4/1950 jo UU No 12/1954 yang hanya memasukkan pendidikan agama di sekolah umum, namun soal madrasah dan pesantren tidak dimasukkan sama sekali, ujarnya.
Keppres No 34/1972 dan Inpres No 15/1974 oleh Presiden Soeharto juga dianggap melemahkan dan mengasingkan madrasah dan pendidikan nasional yang memunculkan reaksi keras umat Islam.
Untuk meredam reaksi tersebut kemudian muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menag, Mendikbud dan Mendagri pada 1975 yang mensejajarkan level madrasah dengan sekolah umum seperti Madrasah Ibtidaiyah yang setingkat dengan SD.
SKB itu juga menilai sama ijasah sekolah umum dan madrasah serta membuka peluang siswa madrasah sejajar dan bisa berpindah ke sekolah umum dan sebaliknya.
Namun konsekuensinya, lanjutnya, komposisi kurikulum madrasah 70 persen adalah mata pelajaran umum dan 30 persen pelajaran agama sehingga menambah beban siswa madrasah, di sisi lain 30 persen pelajaran agama termasuk bahasa Arab tak mencukupi lulusan madrasah menjadi calon ulama.
"Perlakuan diskriminatif tetap dirasakan ketika lulusan madrasah melanjutkan ke perguruan tinggi atau dunia kerja," katanya.
Perjuangan mendapat perlakuan sama dicapai ketika keluar UU No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana madrasah dianggap sebagai sekolah umum berciri khas Islam yang kurikulumnya sama persis dengan sekolah umum namun ditambah pelajaran agama Islam.
"Namun penerapan 100 persen kurikulum sekolah berakibat siswa madrasah dibebani lebih berat dibanding sekolah umum padahal fasilitas belajar lebih buruk, maka kualitas lulusan madrasah pun tidak maksimal dan serba tanggung," katanya.
UU Sisdiknas No 20/2003 sebenarnya semakin mengurangi ketimpangan yang ada dengan memasukkan pendidikan keagamaan dalam bagian tersendiri, namun demikian tetap sulit meningkatkan citra madrasah menjadi lebih tinggi.
"Sampai sekarang diskriminasi tetap terjadi, termasuk perhatian Pemda-pemda yang masih kurang, misalnya Pemda DKI yang hanya memberi tunjangan kepada guru sekolah agama Rp750 ribu (per tahun -red), sementara guru sekolah umum diberi tunjangan Rp1 juta," katanya. (*/lpk)
http://www.kapanlagi.com/newp/h/0000081622.html
Langganan:
Postingan (Atom)