Senin, 16/03/2009 - 16:02
BEKASI, (PRLM).-Para guru madrasah mengeluhkan nasib mereka yang merasa masih dianaktirikan oleh pemerintah. Dengan demikian, meskipun anggaran pendidikan telah 20 persen, para guru madrasah belum bisa menikmati kesejahteraan yang dijanjikan.
Keluhan ini disampaikan para guru madrasah yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kota Bekasi dalam acara Silaturahmi Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita dengan Masyarakat Kota Bekasi, di Gedung Islamic Center Kota Bekasi, Senin (16/3).
Dituturkan Ginandjar perlu adanya perombakan payung hukum bagi dunia pendidikan, termasuk madrasah. dengan demikian tidak ada lagi perbedaan antara sekolah umum dengan sekolah agama.
"Selama ini, pendidikan kita masih memisahkan negeri dan swasta, sekolah umum dengan sekolah agama sehingga terjadi kesenjangan," ujarnya.
Berdasarkan PP No 5 tahun 2007, madrasah telah masuk ke dalam lingkungan departemen pendidikan. Namun demikian, strukturnya masih belum berubah. Akibatnya, anggaran untuk madrasah sudah tidak ada lagi di kandepag tetapi belum juga terwakilkan di Dinas Pendidikan.
"Dengan demikian, posisinya tidak bisa sama dalam anggaran. Anggaran selalu melihat ke sekolah negeri tetapi mengabaikan madrasah. Padahal, itu sudah masuk ke departemen pendidikan," ungkapnya.
Sementara itu, anggaran yang ada di Departemen Agama tidak bisa mencakup kebutuhan madrasah karena porsinya kecil.
Selain itu, para guru madrasah pun masih kesulitan untuk menjadi PNS. Menurut anggota DPR RI Komisi VII, Zulkarnaen Djabar, PP yang ada baru mengakomodasi guru dari madrasah atau sekolah negeri. Padahal, dari 100 ribu madrasah yang ada di Indonesia, baru 10 persen yang negeri, selebihnya yakni 90 persen merupakan madrasah swasta.
Sebaliknya, untuk sekolah umum dari 200 ribu sekolah yang ada, hanya 10 persen yang merupakan sekolah swasta. "Jadi, bagaimana mereka bisa cepat jadi PNS," katanya.
Padahal, selama belum menjadi PNS, guru madrasah hanya mempunyai gaji di bawah UMK. Sebab, APBN hanya membantu Rp 250 ribu per bulan per guru madrasah negeri.
Sementara itu, yang mengajar di madrasah swasta belum bisa menikmati kesejahteraan yang layak.
Hal ini pula yang menyebabkan Ginandjar mencalonkan kembali menjadi DPD Jawa Barat. Sebab, menurut dia, permasalahan madrasah belum selesai. Selain itu, selama ini keberadaan DPD masih belum memiliki kekuatan sehingga keterwakilannya di nasional pun belum dapat menghasilkan aksi yang nyata.
"Kekuatan DPD masih terlalu lemah sehingga belum bisa berbuat banyak untuk mewujudkan harapan masyarakat," tuturnya. (A-155/kur)***
Senin, 21 Juni 2010
Guru Madrasah Merasa Dianaktirikan
APA ARTI MADRASAH BAGI INDONESIA?
Tuesday, 12 May 2009 21:07
Oleh: Bambang Q-Anees
Agak susah menjawab pertanyaan ini, bila dilihat dari sejumlah kebijakan negeri ini terhadap madrasah. Bandingkan saja subsidi pemerintah yang pernah diberikan untuk siswa sekolah menengah atas, sementara siswa madrasah aliah per tahun adalah Rp 4.000,00, sedangkan siswa SMA sekitar Rp 400.000,00. Perbedaannya seratus kali lipat. Kesenjangan lain juga terlihat dalam hal penyediaan guru oleh pemerintah.
Madrasah dalam sajian data ini adalah komunitas yang tak terperhatikan, terabaikan, bahkan sempat pula dianggap sebagai bagian dari "produsen teroris". Apakah memang demikian? Apakah negeri ini sudah lupa bahwa founding father negeri ini dilahirkan dari madrasah? H. Agus Salim, Moh. Hatta, Tjokroaminoto, Wahid Hasyim, HAMKA, dan sejumlah pendiri bangsa ini adalah alumni madrasah.
Sejarah madrasah
Madrasah adalah saksi dari perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada zaman penjajahan Belanda, madrasah didirikan untuk semua warga. Sejarah mencatat, madrasah pertama kali berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah (1908, dimotori Syekh Abdullah Ahmad), tahun 1910 berdiri Madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib Umar, kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah Schoel. Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di Padang Panjang (1907). Lalu, Madrasah Nurul Uman dididirikan H. Abdul Somad di Jambi.
Madrasah berkembang di Jawa mulai 1912. Ada model madrasah-pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin Wustha, dan Muallimin Ulya (mulai 1919); ada madrasah yang mengapropriasi sistem pendidikan Belanda plus, seperti Muhammadiyah (1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsnawiyah, Muallimin, Muballighin, dan madrasah Diniyah. Ada juga model Al-Irsyad (1913) yang mendirikan madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus; atau model madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah pertanian.
Belanda tentu saja resah akan perkembangan madrasah, lalu keluarlah peraturan yang menetapkan madrasah sebagai "sekolah liar", kemudian mengeluarkan sejumlah peraturan yang melarang atau membatasi madrasah. Kalaupun kemudian Pemerintah Belanda memberikan apresiasi pada kepentingan Islam, bantuan diberikan 7.500 gulden untuk 50.000.000 jiwa. Menyimak pidato Oto Iskandardinata pada 1928 di Voolkraad, bantuan itu dianggap penghinaan karena seharusnya yang diberikan Belanda satu juta gulden.
Akan tetapi, madrasah berdiri di mana-mana. Madrasah adalah perjuangan warga republik ini untuk mendapatkan pendidikan. Pada 1915 berdiri madrasah bagi kaum perempuan, yaitu Madrasah Diniyah putri yang didirikan Rangkayo Rahmah Al-Yunisiah. Zaiuniddin Labai ini juga yang pertama kali mendirikan Persatuan Guru-Guru Agama Islam (PGAI) di Minangkabau pada 1919.
Sayangnya, madrasah tetap saja tersingkirkan. Saat Indonesia merdeka, madrasah masih dianggap sebagai pendidikan kelas dua. Pemerintah Indonesia hanya mengeluarkan Maklumat BP KNIP 22 Desember 1945 No. 15 yang menyerukan agar pendidikan di musala dan madrasah berjalan terus dan diperpesat; kemudian diperhatikan melalui keputusan BP KNIP 27 Desember 1945 (agar madrasah mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah) dan melalui Laporan Panitia Penyelidik Pengarahan RI tanggal 2 Mei 1946 yang menegaskan, pengajaran yang bersifat pondok pesantren dan madrasah dipandang perlu untuk dipertinggi dan dimodernisasi serta diberi bantuan berupa biaya sesuai dengan keputuan BP KNIP. Perhatian pemerintah negeri ini diwujudkan dengan PP No. 33 Tahun 1949 dan PP No. 8 Tahun 1950 yang memberikan bantuan kepada madrasah dengan subsidi per siswa @ Rp 60,00.
Baru pada masa reformasi, UU No. 20/2003 tentang UUSPN khususnya Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 3, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum. Namun, pemerintah masih enggan memberikan bantuan, apalagi pernah beredar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Moh Ma`ruf, tanggal 21 September 2005 No. 903/2429/SJ tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan APBD kepada organisasi vertikal (termasuk terhadap madrasah).
Reformasi kemudian melahirkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pada PP ini terdapat Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan. Anehnya, PP ini pun masih dianggap angin lalu. Masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan perimbangan dana kepada madrasah. Dana 20% pendidikan di APBD masih menjadikan madrasah sebagai sisipan.
Masa depan madrasah
Saat ini, di Indonesia, terdapat 38 ribu madrasah. Setiap tahunnya, madrasah meluluskan dua ratus ribu siswa, tetapi tak sampai sepuluh persen yang melanjutkan kuliah karena keterbatasan dana; hanya sekitar 20% yang gurunya PNS, sementara yang non-PNS tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Apakah 5,5 juta siswa madrasah dan 456.281 guru madrasah ini bukan warga negara Indonesia sehingga mendapatkan perlakuan yang berbeda?
Sebentar lagi pemilihan presiden dan wakil presiden, entah apakah mereka yang terpilih akan memperhatikan nasib madrasah atau akan terus meniru perlakuan penjajah Belanda?
Apa pun yang terjadi, madrasah akan terus ada: cerdas dan mulia!***
Penulis: Sekretaris DPP Persatuan Guru Madrasah (PGM) dan mahasiswa S-3 Administrasi Pendidikan UPI Bandung.
Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Selasa 12 Mei 2009
http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/pendidikan/3770-apa-arti-madrasah-bagi-indonesia.html
Oleh: Bambang Q-Anees
Agak susah menjawab pertanyaan ini, bila dilihat dari sejumlah kebijakan negeri ini terhadap madrasah. Bandingkan saja subsidi pemerintah yang pernah diberikan untuk siswa sekolah menengah atas, sementara siswa madrasah aliah per tahun adalah Rp 4.000,00, sedangkan siswa SMA sekitar Rp 400.000,00. Perbedaannya seratus kali lipat. Kesenjangan lain juga terlihat dalam hal penyediaan guru oleh pemerintah.
Madrasah dalam sajian data ini adalah komunitas yang tak terperhatikan, terabaikan, bahkan sempat pula dianggap sebagai bagian dari "produsen teroris". Apakah memang demikian? Apakah negeri ini sudah lupa bahwa founding father negeri ini dilahirkan dari madrasah? H. Agus Salim, Moh. Hatta, Tjokroaminoto, Wahid Hasyim, HAMKA, dan sejumlah pendiri bangsa ini adalah alumni madrasah.
Sejarah madrasah
Madrasah adalah saksi dari perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada zaman penjajahan Belanda, madrasah didirikan untuk semua warga. Sejarah mencatat, madrasah pertama kali berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah (1908, dimotori Syekh Abdullah Ahmad), tahun 1910 berdiri Madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib Umar, kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah Schoel. Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di Padang Panjang (1907). Lalu, Madrasah Nurul Uman dididirikan H. Abdul Somad di Jambi.
Madrasah berkembang di Jawa mulai 1912. Ada model madrasah-pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin Wustha, dan Muallimin Ulya (mulai 1919); ada madrasah yang mengapropriasi sistem pendidikan Belanda plus, seperti Muhammadiyah (1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsnawiyah, Muallimin, Muballighin, dan madrasah Diniyah. Ada juga model Al-Irsyad (1913) yang mendirikan madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus; atau model madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah pertanian.
Belanda tentu saja resah akan perkembangan madrasah, lalu keluarlah peraturan yang menetapkan madrasah sebagai "sekolah liar", kemudian mengeluarkan sejumlah peraturan yang melarang atau membatasi madrasah. Kalaupun kemudian Pemerintah Belanda memberikan apresiasi pada kepentingan Islam, bantuan diberikan 7.500 gulden untuk 50.000.000 jiwa. Menyimak pidato Oto Iskandardinata pada 1928 di Voolkraad, bantuan itu dianggap penghinaan karena seharusnya yang diberikan Belanda satu juta gulden.
Akan tetapi, madrasah berdiri di mana-mana. Madrasah adalah perjuangan warga republik ini untuk mendapatkan pendidikan. Pada 1915 berdiri madrasah bagi kaum perempuan, yaitu Madrasah Diniyah putri yang didirikan Rangkayo Rahmah Al-Yunisiah. Zaiuniddin Labai ini juga yang pertama kali mendirikan Persatuan Guru-Guru Agama Islam (PGAI) di Minangkabau pada 1919.
Sayangnya, madrasah tetap saja tersingkirkan. Saat Indonesia merdeka, madrasah masih dianggap sebagai pendidikan kelas dua. Pemerintah Indonesia hanya mengeluarkan Maklumat BP KNIP 22 Desember 1945 No. 15 yang menyerukan agar pendidikan di musala dan madrasah berjalan terus dan diperpesat; kemudian diperhatikan melalui keputusan BP KNIP 27 Desember 1945 (agar madrasah mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah) dan melalui Laporan Panitia Penyelidik Pengarahan RI tanggal 2 Mei 1946 yang menegaskan, pengajaran yang bersifat pondok pesantren dan madrasah dipandang perlu untuk dipertinggi dan dimodernisasi serta diberi bantuan berupa biaya sesuai dengan keputuan BP KNIP. Perhatian pemerintah negeri ini diwujudkan dengan PP No. 33 Tahun 1949 dan PP No. 8 Tahun 1950 yang memberikan bantuan kepada madrasah dengan subsidi per siswa @ Rp 60,00.
Baru pada masa reformasi, UU No. 20/2003 tentang UUSPN khususnya Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 3, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum. Namun, pemerintah masih enggan memberikan bantuan, apalagi pernah beredar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Moh Ma`ruf, tanggal 21 September 2005 No. 903/2429/SJ tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan APBD kepada organisasi vertikal (termasuk terhadap madrasah).
Reformasi kemudian melahirkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pada PP ini terdapat Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan. Anehnya, PP ini pun masih dianggap angin lalu. Masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan perimbangan dana kepada madrasah. Dana 20% pendidikan di APBD masih menjadikan madrasah sebagai sisipan.
Masa depan madrasah
Saat ini, di Indonesia, terdapat 38 ribu madrasah. Setiap tahunnya, madrasah meluluskan dua ratus ribu siswa, tetapi tak sampai sepuluh persen yang melanjutkan kuliah karena keterbatasan dana; hanya sekitar 20% yang gurunya PNS, sementara yang non-PNS tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Apakah 5,5 juta siswa madrasah dan 456.281 guru madrasah ini bukan warga negara Indonesia sehingga mendapatkan perlakuan yang berbeda?
Sebentar lagi pemilihan presiden dan wakil presiden, entah apakah mereka yang terpilih akan memperhatikan nasib madrasah atau akan terus meniru perlakuan penjajah Belanda?
Apa pun yang terjadi, madrasah akan terus ada: cerdas dan mulia!***
Penulis: Sekretaris DPP Persatuan Guru Madrasah (PGM) dan mahasiswa S-3 Administrasi Pendidikan UPI Bandung.
Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Selasa 12 Mei 2009
http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/pendidikan/3770-apa-arti-madrasah-bagi-indonesia.html
Senin, 18 Januari 2010
Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) PGM DPW Jawa Barat
Rencana pada tanggal 29 Januari 2010, Pengurus DPW Persatuan Guru Madrasah (PGM) akan melaksanakan Rapat kerja Wilayah, bertempat di Gedung LPTQ Jawa Barat Sukamiskin Bandung. bila tidak ada aral melintangm akan dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat. Sukses...........!!!
Jumat, 15 Januari 2010
Jumat, 08 Januari 2010
Depag Jalin Kerjasama dengan ITB dan UPI
Jakarta, NU Online
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM madrasah, Departemen Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam melakukan kerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Naskah kerjasama ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam Dr.H.Jahja Umar dengan Rektor ITB Prof Dr Djoko Santoso dan Rektor UPI Prof Dr Sunaryo Kartadinata M.Pd di Bandung, Senin (27/3).
Menurut Dirjen Pendidikan Islam Jahja Umar, kerjasama dengan ITB berupa pemberian bea siswa bagi 60 orang guru madrasah aliyah untuk mengambil program pasca sarjana bidang kimia dan fisika. Sedangkan dengan UPI, berupa kerjasama pemberian bea siswa untuk 65 orang guru madrasah aliyah mengambil program pasca sarjana untuk jurusan bahasa Inggris dan kurikulum.
Bea siswa tersebut, kata Jahja, bersumber dari APBN Dep.Agama dengan maksud untuk meningkatkan kualitas guru di lingkungan madrasah aliyah. Sebelumnya Ditjen Pendidikan Islam telah pula menjalin kerjasama dengan IPB,UIN, ITS dan UGM dalam hal pemberian bea siswa bagi siswa lulusan madrasah untuk mengikuti pendidikan S1 di perguruan tinggi tersebut.
Jahja Umar dalam sambutannya mengatakan, guna mengejar ketertinggalan dalam mutu dan kualitas, pendidikan Islam di tanah air seperti madrasah dan pondok pesantren harus mendapat perlakuan yang istimewa dalam berbagai hal, baik dari segi anggaran maupun kebijakan pemerintah terhadap lembaga pendidikan ini.
Jahja mengatakan, selama berpuluh-puluh tahun pendidikan Islam berada di posisi marjinal, kelas ’dua’, dan tertinggal jauh dibanding sekolah umum. Padahal lembaga pendidikan seperti madrasah dan pondok pesantren telah banyak berkiprah di tanah air, bahkan keberadaan pontren telah ada sebelum negara kita merdeka.
”Memang ada sejumlah madrasah yang telah mampu memenuhi harapan masyarakat dan mengungguli mutu yang dicapai sekolah. Namun secara jujur bahwa madrasah belum bisa memenuhi harapan masyarakat dan mutu pelajaran umum masih tertinggal dari sekolah,” papar Jahja.
Jahja menambahkan, banyak faktor yang menyebabkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dengan hasil yang dilahirkan madrasah serta kesenjangan antara mutu madrasah dan sekolah. Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya kompetensi guru di bidang materi yang diajarkan kepada siswa di madrasah
Jahja mengatakan, untuk mengimbangi mutu lembaga pendidikan Islam dengan sekolah umum, maka upaya pendidikan islam tidak cukup kalau hanya melakukan apa yang dilakukan oleh lembaga pendidikan umum. ”Harus ada lompatan yang jauh dan tidak hanya sekali melompat, tapi berkali-kali,” katanya.
Selain itu lanjut dia, juga harus ada keberpihakan secara khusus terhadap pendidikan Islam. Karena tanpa keberpihakan khusus sangat sulit bagi PI melakukan lompatan. ”Salah satu keberpihakan itu seperti bantuan dari pusat-pusat unggulan seperti ITB,” jelas Dirjen.
Dalam masalah anggaran, kata Dirjen, lembaga pendidikan Islam seperti madrasah yang nota bene kebanyakan dikelola swasta harus mendapat porsi yang proposional. Sekarang sekitar 90 persen madrasah swasta, tapi anggaran yangPdiberikan masih belum cukup. Ini masih belum adil, jadi kalau madrasah berlari pun akan tertinggal dibelakang. Anggaran madrasah paling tidak tiga kali dari sekolah umum,” kata Jahja.
Sementara Rektor ITB Prof Dr. Djoko Santoso mengatakan, saat ini penduduk Indonesia berkisar 230 juta, mereka semua memerlukan pendidikan yang baik. Dan di tanah air kita terdapat sekitar 2.700 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, mulai dari yang bermutu baik sampai yang biasa-biasa saja.
Menurut Djoko, secara umum insan pendidikan berharap memberi mutu pendidikan yang baik bagi semua anak didik. ”Di ITB mutu sudah jadi budaya, meski untuk menjaga mutu itu masih terdapat kendala,” katanya seraya menambahkan baru-baru ini kampus Ganesha ini mendapat pengakuan satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang masuk 100 besar di Asia. ”Rangking kita di nomor 49,” ujarnya.
Meski demikian, kata Rektor, pihaknya berharap ITB bisa memperbaiki rangking itu dengan meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan institut. ”Tapi kami juga punya kewajiban menyebarkan mutu kepada yang lain, wujudnya seperti terhadap lembaga pendidikan di Depag,” ujarnya.
Djoko mengatakan, program kerjasama dengan Depag dalam rangka meningkatkan mutu madrasah di tanah air. Namun ITB tidak memberi perlakuan khusus terhadap mahasiswa dari madrasah. ”Semua kami perlakukan sama seperti mahasiswa ITB pada umumnya. Kalau tidak lulus yang kami DO (Drop Out),” ujarnya.
Sementara itu Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Dr Sunaryo Kartadinata M.Pd mengatakan, sebagai lembaga pendidikan yang mempersiapkan pengajar atau guru, UPI senantiasa melakukan kerjasama dengan berbagai pihak
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM madrasah, Departemen Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam melakukan kerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Naskah kerjasama ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam Dr.H.Jahja Umar dengan Rektor ITB Prof Dr Djoko Santoso dan Rektor UPI Prof Dr Sunaryo Kartadinata M.Pd di Bandung, Senin (27/3).
Menurut Dirjen Pendidikan Islam Jahja Umar, kerjasama dengan ITB berupa pemberian bea siswa bagi 60 orang guru madrasah aliyah untuk mengambil program pasca sarjana bidang kimia dan fisika. Sedangkan dengan UPI, berupa kerjasama pemberian bea siswa untuk 65 orang guru madrasah aliyah mengambil program pasca sarjana untuk jurusan bahasa Inggris dan kurikulum.
Bea siswa tersebut, kata Jahja, bersumber dari APBN Dep.Agama dengan maksud untuk meningkatkan kualitas guru di lingkungan madrasah aliyah. Sebelumnya Ditjen Pendidikan Islam telah pula menjalin kerjasama dengan IPB,UIN, ITS dan UGM dalam hal pemberian bea siswa bagi siswa lulusan madrasah untuk mengikuti pendidikan S1 di perguruan tinggi tersebut.
Jahja Umar dalam sambutannya mengatakan, guna mengejar ketertinggalan dalam mutu dan kualitas, pendidikan Islam di tanah air seperti madrasah dan pondok pesantren harus mendapat perlakuan yang istimewa dalam berbagai hal, baik dari segi anggaran maupun kebijakan pemerintah terhadap lembaga pendidikan ini.
Jahja mengatakan, selama berpuluh-puluh tahun pendidikan Islam berada di posisi marjinal, kelas ’dua’, dan tertinggal jauh dibanding sekolah umum. Padahal lembaga pendidikan seperti madrasah dan pondok pesantren telah banyak berkiprah di tanah air, bahkan keberadaan pontren telah ada sebelum negara kita merdeka.
”Memang ada sejumlah madrasah yang telah mampu memenuhi harapan masyarakat dan mengungguli mutu yang dicapai sekolah. Namun secara jujur bahwa madrasah belum bisa memenuhi harapan masyarakat dan mutu pelajaran umum masih tertinggal dari sekolah,” papar Jahja.
Jahja menambahkan, banyak faktor yang menyebabkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dengan hasil yang dilahirkan madrasah serta kesenjangan antara mutu madrasah dan sekolah. Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya kompetensi guru di bidang materi yang diajarkan kepada siswa di madrasah
Jahja mengatakan, untuk mengimbangi mutu lembaga pendidikan Islam dengan sekolah umum, maka upaya pendidikan islam tidak cukup kalau hanya melakukan apa yang dilakukan oleh lembaga pendidikan umum. ”Harus ada lompatan yang jauh dan tidak hanya sekali melompat, tapi berkali-kali,” katanya.
Selain itu lanjut dia, juga harus ada keberpihakan secara khusus terhadap pendidikan Islam. Karena tanpa keberpihakan khusus sangat sulit bagi PI melakukan lompatan. ”Salah satu keberpihakan itu seperti bantuan dari pusat-pusat unggulan seperti ITB,” jelas Dirjen.
Dalam masalah anggaran, kata Dirjen, lembaga pendidikan Islam seperti madrasah yang nota bene kebanyakan dikelola swasta harus mendapat porsi yang proposional. Sekarang sekitar 90 persen madrasah swasta, tapi anggaran yangPdiberikan masih belum cukup. Ini masih belum adil, jadi kalau madrasah berlari pun akan tertinggal dibelakang. Anggaran madrasah paling tidak tiga kali dari sekolah umum,” kata Jahja.
Sementara Rektor ITB Prof Dr. Djoko Santoso mengatakan, saat ini penduduk Indonesia berkisar 230 juta, mereka semua memerlukan pendidikan yang baik. Dan di tanah air kita terdapat sekitar 2.700 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, mulai dari yang bermutu baik sampai yang biasa-biasa saja.
Menurut Djoko, secara umum insan pendidikan berharap memberi mutu pendidikan yang baik bagi semua anak didik. ”Di ITB mutu sudah jadi budaya, meski untuk menjaga mutu itu masih terdapat kendala,” katanya seraya menambahkan baru-baru ini kampus Ganesha ini mendapat pengakuan satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang masuk 100 besar di Asia. ”Rangking kita di nomor 49,” ujarnya.
Meski demikian, kata Rektor, pihaknya berharap ITB bisa memperbaiki rangking itu dengan meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan institut. ”Tapi kami juga punya kewajiban menyebarkan mutu kepada yang lain, wujudnya seperti terhadap lembaga pendidikan di Depag,” ujarnya.
Djoko mengatakan, program kerjasama dengan Depag dalam rangka meningkatkan mutu madrasah di tanah air. Namun ITB tidak memberi perlakuan khusus terhadap mahasiswa dari madrasah. ”Semua kami perlakukan sama seperti mahasiswa ITB pada umumnya. Kalau tidak lulus yang kami DO (Drop Out),” ujarnya.
Sementara itu Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Dr Sunaryo Kartadinata M.Pd mengatakan, sebagai lembaga pendidikan yang mempersiapkan pengajar atau guru, UPI senantiasa melakukan kerjasama dengan berbagai pihak
Madrasah Model Indonesia Diakui Secara Internasional
Jakarta, NU Online
Madrasah-madrasah di Indonesia semakin berbenah. Hasilnya lembaga pendidikan yang berciri khas Islam itu sudah diakui secara internasional, terutama oleh negara-negara anggota Unesco (organisasi pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan PBB).
Dirjen Pendidikan Islam Dr. Mohammad Ali mengungkapkan hal itu usai menerima delegasi pendidikan Filipina di Jakarta, Kamis (10/4). Kedatangan delegasi yang dipimpin Deputi Menteri Pendidikan Filipina Dr. Manaros Boransing juga disambut Sekjen Depag Bahrul Hayat, Ph.D. Direktur Pendidikan Madrasah Drs Firdaus B. M.Pd.
"Ada beberapa negara yang menyatakan ketertarikkannya dan ingin belajar tentang sistem pendidikan Islam di Indonesia terutama madrasah dan pesantren, diantaranya Pakistan, Bangladesh dan Nigeria," kata Ali yang juga guru besar Universitas Pendidikan Indonesia .
Terkait dengan kunjungan delegasi pendidikan Filipina, Ali menuturkan, bahwa di Filipina juga terdapat sejumlah madrasah. "Mereka juga punya sejumlah madrasah, cuma belum sebagus yang kita punya, baik sistem, kurikulum, guru maupun hasilnya," ucapnya.
Untuk itu lanjutnya, Filipina ingin belajar dan memperoleh dukungan dari pemerintah Indonesia, terutama untuk meningkatkan kualifikasi guru-guru madrasah. Bagi mereka yang belum belajar S1, ada keinginan belajar ke Indonesia, selain itu ada juga guru dan kepala madrasah yang ingin belajar S2 di Indonesia.
"Kita berjanji ingin mensupport mereka baik dukungan yang memberikan kemudahan juga ada bea siswa yang diberikan kepada guru-guru madrasah di Filipina yang ingin belajar ke Indonesia," kata Ali.
Dirjen Pendidikan islam juga menyatakan, pihaknya berupaya terus untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam di tanah air. Misalnya, salah satiu program yang sedang dilaksanakan ialah, membangun madrasah bertaraf internasional. Untuk tahun 2008, ada lima madrasah.Tahun depan 20 madrasah, dan tahun 2010 diharapkan semua provinsi sudah memiliki madrasah bertaraf international.
Mengenai Peraturan Pemerintah nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, ia mengatakan, jika selama ini pesantren tradisional lulusannya belum diakui setara dengan lembaga pendidikan formal, maka dengan lahirnya PP itu secara resmi diakui setara sesuai dengan tingkatannya.
Selain itu PP juga mewajibkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan penanganan yang selama ini hanya dinikmati lembaga pendidikan non pesantren. "Dengan PP itu guru agama dan pesantren memperoleh dukungan daerah sama dengan dukungan kepada lembaga pendidikan yang sudah berjalan," kata Mohammad Ali. (dpg/nam)
Madrasah-madrasah di Indonesia semakin berbenah. Hasilnya lembaga pendidikan yang berciri khas Islam itu sudah diakui secara internasional, terutama oleh negara-negara anggota Unesco (organisasi pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan PBB).
Dirjen Pendidikan Islam Dr. Mohammad Ali mengungkapkan hal itu usai menerima delegasi pendidikan Filipina di Jakarta, Kamis (10/4). Kedatangan delegasi yang dipimpin Deputi Menteri Pendidikan Filipina Dr. Manaros Boransing juga disambut Sekjen Depag Bahrul Hayat, Ph.D. Direktur Pendidikan Madrasah Drs Firdaus B. M.Pd.
"Ada beberapa negara yang menyatakan ketertarikkannya dan ingin belajar tentang sistem pendidikan Islam di Indonesia terutama madrasah dan pesantren, diantaranya Pakistan, Bangladesh dan Nigeria," kata Ali yang juga guru besar Universitas Pendidikan Indonesia .
Terkait dengan kunjungan delegasi pendidikan Filipina, Ali menuturkan, bahwa di Filipina juga terdapat sejumlah madrasah. "Mereka juga punya sejumlah madrasah, cuma belum sebagus yang kita punya, baik sistem, kurikulum, guru maupun hasilnya," ucapnya.
Untuk itu lanjutnya, Filipina ingin belajar dan memperoleh dukungan dari pemerintah Indonesia, terutama untuk meningkatkan kualifikasi guru-guru madrasah. Bagi mereka yang belum belajar S1, ada keinginan belajar ke Indonesia, selain itu ada juga guru dan kepala madrasah yang ingin belajar S2 di Indonesia.
"Kita berjanji ingin mensupport mereka baik dukungan yang memberikan kemudahan juga ada bea siswa yang diberikan kepada guru-guru madrasah di Filipina yang ingin belajar ke Indonesia," kata Ali.
Dirjen Pendidikan islam juga menyatakan, pihaknya berupaya terus untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam di tanah air. Misalnya, salah satiu program yang sedang dilaksanakan ialah, membangun madrasah bertaraf internasional. Untuk tahun 2008, ada lima madrasah.Tahun depan 20 madrasah, dan tahun 2010 diharapkan semua provinsi sudah memiliki madrasah bertaraf international.
Mengenai Peraturan Pemerintah nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, ia mengatakan, jika selama ini pesantren tradisional lulusannya belum diakui setara dengan lembaga pendidikan formal, maka dengan lahirnya PP itu secara resmi diakui setara sesuai dengan tingkatannya.
Selain itu PP juga mewajibkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan penanganan yang selama ini hanya dinikmati lembaga pendidikan non pesantren. "Dengan PP itu guru agama dan pesantren memperoleh dukungan daerah sama dengan dukungan kepada lembaga pendidikan yang sudah berjalan," kata Mohammad Ali. (dpg/nam)
Madrasah Mulai Sejajar Dengan Sekolah Umum
Dirjen Pendidikan Islam, Prof Dr Mohammad Ali mengatakan bahwa pendidikan madrasah sudah mulai dapat disejajarkan dengan sekolah umum dengan berhasilnya pendidikan sekolah tersebut merebut kejuaraan sains tingkat nasional dan internasional.
Ia mengungkapkan disela-sela acara peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 64 di Jakarta, Senin (4/1). Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada siswa siswi berprestasi pendidikan Madrasah Ibtidayah , Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah.
Mereka dinilai telah berhasil menggaet medali dalam lomba sains tingkat nasional dan internasional. Baik dalam bidang sains, matematik dan teknologi (robot) oleh siswa madrasah tingkat Ibtidayah dan madrasah Aliyah tersebut, maka berarti pendidikan di madrasah bisa dinilai tidak kalah dengan sekolah umum
"Kami tidak membentuk pendidikan khusus bagi siswa berprestasi sebagaimana sekolah umum,"kata Mohammad Ali.
Sebelumnya ada senyalemen bahwa ada perbedaan kualitas antara madrasah dibanding sekolah umum. Karena sebagian besar madrasah dikelola swasta 91,5 , yang negeri hanya 8,5 . Dengan prestasi tersebut berarti madrasah bisa disejajarkan dengan pendidikan di sekolah umum.
Madrasah di Indonesia adalah lembaga pendidikan formal yang kurikulumnya mengacu pada kurikulum pendidikan nasional, tapi memiliki muatan agama yang lebih banyak dibanding sekolah. Jika sekolah dibawah Kementerian Pendidikan Nasional, madrasah dipayungi Kementerian Agama.
Dirjen juga menyebutkan pendidikan di pesantren ada yang menyatu atau di dalam pesantren menyatu dengan pendidikan bagi santrinya, tapi ada juga pesantren yang memisahkan antara pendidikan madrasah dengan pendidikan dalam pesantren itu sendiri. Bagi pesantren yang memisahkan pendidikanya itu tidak masalah, namun yang menyatukan pendidikannya diperlukan standarisasi pendidikan di pesantren agar lulusannya juga diakui masyarakat nasional.
"Kita akan membentuk kurikulum khusus untuk itu,"kata dirjen. Dia juga menyebutkan akhir februari kurikulum tersebut sudah selesai.
Untuk ujiannya, kelak akan ada semacam ujian nasional khusus pesantren agar diperoleh siswa yang baik lulusannya. (HP)
Ia mengungkapkan disela-sela acara peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 64 di Jakarta, Senin (4/1). Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada siswa siswi berprestasi pendidikan Madrasah Ibtidayah , Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah.
Mereka dinilai telah berhasil menggaet medali dalam lomba sains tingkat nasional dan internasional. Baik dalam bidang sains, matematik dan teknologi (robot) oleh siswa madrasah tingkat Ibtidayah dan madrasah Aliyah tersebut, maka berarti pendidikan di madrasah bisa dinilai tidak kalah dengan sekolah umum
"Kami tidak membentuk pendidikan khusus bagi siswa berprestasi sebagaimana sekolah umum,"kata Mohammad Ali.
Sebelumnya ada senyalemen bahwa ada perbedaan kualitas antara madrasah dibanding sekolah umum. Karena sebagian besar madrasah dikelola swasta 91,5 , yang negeri hanya 8,5 . Dengan prestasi tersebut berarti madrasah bisa disejajarkan dengan pendidikan di sekolah umum.
Madrasah di Indonesia adalah lembaga pendidikan formal yang kurikulumnya mengacu pada kurikulum pendidikan nasional, tapi memiliki muatan agama yang lebih banyak dibanding sekolah. Jika sekolah dibawah Kementerian Pendidikan Nasional, madrasah dipayungi Kementerian Agama.
Dirjen juga menyebutkan pendidikan di pesantren ada yang menyatu atau di dalam pesantren menyatu dengan pendidikan bagi santrinya, tapi ada juga pesantren yang memisahkan antara pendidikan madrasah dengan pendidikan dalam pesantren itu sendiri. Bagi pesantren yang memisahkan pendidikanya itu tidak masalah, namun yang menyatukan pendidikannya diperlukan standarisasi pendidikan di pesantren agar lulusannya juga diakui masyarakat nasional.
"Kita akan membentuk kurikulum khusus untuk itu,"kata dirjen. Dia juga menyebutkan akhir februari kurikulum tersebut sudah selesai.
Untuk ujiannya, kelak akan ada semacam ujian nasional khusus pesantren agar diperoleh siswa yang baik lulusannya. (HP)
Langganan:
Postingan (Atom)